REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro optimistis pembahasan RUU Pengampunan Pajak bersama DPR RI akan berlangsung lancar, sehingga implementasi kebijakan tersebut dapat dilakukan segera.
"Pokoknya itu bisa selesai, besok atau bulan depan yang penting selesai," kata, Jumat (21/5).
Bambang tidak mau berandai-andai mengenai kemungkinan alotnya pembahasan peraturan hukum tersebut, termasuk adanya permintaan kenaikan tarif tebusan pajak dari usulan yang tercantum di draf awal RUU Pengampunan Pajak.
"Ini belum dibahas. Kami juga mau (tarifnya) naik, tapi kami ingin repatriasi tetap naik. Kita lihat saja perkembangannya di DPR," ujarnya.
Bambang mengharapkan kebijakan ini bisa segera berlaku, meskipun hanya berlangsung enam bulan, karena repatriasi dana itu dibutuhkan pemerintah untuk mendorong kinerja investasi dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Namun, bila kebijakan ini urung dilaksanakan, pemerintah menjalankan upaya ekstensifikasi ekstra untuk mencari potensi tambahan penerimaan pajak dari Wajib Pajak Orang Pribadi, yang selama ini belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakan.
"Pasti ada solusi, kita langsung mengejar para pembayar pajak. Makanya pembayaran pajak itu harus dibereskan," tegas Bambang.