Kamis 19 May 2016 17:33 WIB

Kadin Usulkan Zonasi Perikanan

Aktivitas nelayan membongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta.  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aktivitas nelayan membongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta. (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan pembatasan penangkapan sumber daya perikanan berdasarkan zonasi perairan yang mengalami penangkapan berlebih untuk mewujudkan sektor perikanan berkelanjutan.

"Buatlah zonasi, sedangkan yang overpopulated (penangkapan berlebih) disetop penangkapan ikan di daerah itu untuk dua tahun," kata Wakil Ketua Umum Kelautan dan Perikanan Kadin Indonesia Yugi Prayanto di Jakarta, Kamis (19/5).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengingatkan bahwa sumber daya kelautan dan perikanan di kawasan perairan Indonesia harus dikelola secara mandiri sebagai bentuk penegakan kedaulatan Republik Indonesia.

"Kita ingin sumber daya laut kita ditangkap dan dikelola oleh orang kita dan untuk orang kita," kata Menteri Susi.

Susi memaparkan, Indonesia ingin hidup bersama berdampingan dengan negara-negara tetangga dan hidup rukun, akan tetapi semua harus saling menghormati.

Susi mengemukakan, pengawasan penangkapan ikan secara ilegal juga selama ini menjadi salah satu fokus Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dia menginginkan masyarakat untuk melaporkan langsung ke aparat atau bahkan langsung ke ponsel miliknya bila melihat aktivitas penangkapan secara ilegal di daerahnya.

KKP telah mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna mengembangkan budi daya perikanan secara berkelanjutan guna meningkatkan daya saing produk nasional. "Terbukti UMKM tahan terhadap perubahan ekonomi global dan mampu menjadi tulang punggung perekonomian nasional, khususnya UMKM yang bergerak di bidang perikanan budidaya," kata Direktur Jenderal Budidaya Perikanan KKP Slamet Soebjakto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement