REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) akan direvisi dengan juga menyertakan instrumen keuangan syariah. Revisi diharapkan selesai tahun depan.
Dalam Forum Sukuk untuk Pembangunan Infrastruktur di Sidang Tahunan IDB ke 41, Selasa (17/5), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, revisi UU PPh akan dilakukan menyeluruh, termasuk sukuk dan obligasi.
Sukuk jadi alternatif penting pembiayaan APBN. Saat ini pemerintah menggunakan sukuk untuk pembiayaan umum dan infrastruktur. Kementerian Keuangan juga memberi insentif bagi sektor privat yang membangun infastruktur dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun. Apalagi kebutuhan pembangunan infrastruktur sekitar Rp 5.500 triliun dalam lima tahun ke depan.
Dalam peraturan pelaksana atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang pajak penghasilan kegiatan usaha berbasis syariah disebutkan penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha berbasis syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dalam penjelasannya, pemberlakuan secara mutatis mutandis dimaksudkan bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku umum berlaku pula untuk kegiatan Usaha berbasis syariah. Pajak dinilai jadi salah satu faktor kunci perkembangan penerbitan sukuk korporasi. Hingga awal Mei 2016, pangsa pasar sukuk korporasi baru 3,8 persen.