REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memotong anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) hingga Rp 50,016 triliun untuk APBN 2016. Pemangkasan belanja ini telah dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja K/L.
Seperti dilansir situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin (16/5), pemotongan anggaran Rp 50,016 triliun itu terdiri dari efisiensi belanja operasional Rp 20,951 triliun dan efisiensi belanja lain Rp 29,064.
Dalam pemotongan itu juga terdapat Rp 10,908 triliun yang merupakan anggaran pendidikan, dan Rp 1,434 triliun yang sebelumnya masuk anggaran kesehatan.
Kementerian yang mendapat pemotongan anggaran terbesar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dari total anggaran sebesar Rp 104,080 triliun, anggaran Kementerian PUPR dipotong Rp 8,495 triliun.
Setelah itu yang dipotong cukup besar adalah anggaran Kemdikbud Rp 6,523 triliun dari total anggaran Rp 49,232 triliun.
Sedangkan beberapa K/L lain yang anggarannya juga mendapat potongan adalah Kementerian Pertanian dari Rp 31,507 triliun dipotong Rp 3,923 triliun, Kementerian Perhubungan dari Rp 48,465 triliun dipotong Rp 3,750 triliun, Kementerian Kelautan dan Perikanan dari Rp 13,801 triliun dipotong Rp 2,890 triliun.
Pemotongan anggaran juga dilakukan di Kementerian Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) sebesar Rp 1,953 triliun, Kementerian Sosial Rp 1,582 triliun, Polri Rp 1,560 triliun, Kementerian Keuangan Rp 1,467 triliun, Kementerian Agama Rp 1,399 triliun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rp 1,385 triliun.