Selasa 10 May 2016 06:05 WIB

Pengampunan Pajak Bisa Bawa Pulang Dana Tunai Rp 5.000 Triliun

Rep: satria kartika yudha/ Red: Ani Nursalikah
Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Roni Bako meyakini tax amnesty atau pengampunan pajak menjadi instrumen efektif untuk membawa pulang dana-dana orang Indonesia yang selama ini diparkir di luar negeri.

Roni mengatakan, perkiraan Kementerian Keuangan mengenai potensi aset WNI yang mencapai Rp 11.400 triliun memang benar adanya. Hanya saja, tidak semuanya berbentuk tunai, tapi ada dalam bentuk lain seperti aset tetap dan juga saham.

"Tapi benar dana itu sekitar Rp 11.400 triliun. Tapi tidak dalam bentuk cash. Kalau dalam bentuk cash paling Rp 5.000 triliun,” kata dia.

Menurutnya, tax amnesty merupakan senjata paling efektif mengembalikan dana yang berada di luar negeri. Dia juga menambahkan dana-dana yang parkir di luar negeri itu bisa kembali lagi ke Indonesia asal sistemnya kuat. 

Roni menegaskan orang-orang yang menyimpan uang di luar negeri tidak serta merta bisa disebut pengemplang pajak. “Tidak bisa disamakan antara tax amnesty dengan pengemplang pajak," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement