REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dan Cina membicarakan masalah penggabungan perusahaan ikan agar tidak terjadi lagi penangkapan ikan ilegal di wilayah Indonesia oleh negara tirai bambu tersebut.
"Kita sedang membicarakan bagaimana Cina punya joint company dengan perusahaan Indonesia. Mereka sudah mau, sekarang kita sedang mengkaji peraturannya," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Senin (9/5).
Dia mengatakan aturan itu bisa saja kapal yang digunakan adalah kapal Indonesia, sehingga standarnya sesuai dengan standar Indonesia dan dioperasikan di laut Indonesia. Luhut mengatakan Indonesia tidak mempunya teritorial yang berimpitan dengan Cina, pada garis internasional negara mana saja boleh masuk ke Indonesia, tetapi ketika bicara masalah keekonomian, maka negara luar haruslah meminta izin dulu kepada Indonesia.
Luhut mengatakan, pihaknya masih akan mendiskusikan kemungkinan penggabungan perusahaan tersebut dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. "Kita masih coba konsultasi dengan Ibu Susi, agar semuanya tidak melanggar peraturan di Indonesia," kata Luhut.