Senin 02 May 2016 15:44 WIB

103 Ribu Hektare Lahan Sawah Sudah Diikutkan Asuransi

Rep: Sonia Fitri/ Red: Dwi Murdaningsih
 Seorang petani, Idrus (67) membersihkan sawahnya yang mengalami kekeringan di Desa Lubuk Puar, Padangpariaman, Sumbar. Akibat rusaknya hulu irigasi dan musim kemarau, ratusan hektare sawah di kecamatan itu terancam gagal panen.
Foto: ANTARA
Seorang petani, Idrus (67) membersihkan sawahnya yang mengalami kekeringan di Desa Lubuk Puar, Padangpariaman, Sumbar. Akibat rusaknya hulu irigasi dan musim kemarau, ratusan hektare sawah di kecamatan itu terancam gagal panen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asuransi Pertanian diyakini memberi jaminan dan ketenangan bagi petani dari ancaman banjir di musim tanam Oktober-Maret 2015-2016. Hingga kini lahan total lahan terasuransi yakni 103.030 hektare dengan total jumlah klaim sekitar Rp 15 miliar.

Direktur Pembiayaan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Mulyadi Hendiawan mengatakan klaim terbanyak dilakukan oleh petani di wilayah Jawa Barat semisal Subang, Indramayu dan Cirebon. Lahan sawah mereka kebanyakan gagal tanam ataupun panen akibat banjir dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman.

Secara umum luasan sawah terasuransi per wilayah yakni 32 ribu hektare di Jawa Barat, 47.300 hektare di Jawa Tengah, tiga ribu hektare do Jawa Timut dan 11.832 hektare di Sulawesi Selatan. "Yang lainnya masih sedang dalam proses, ada yang seribu, dua ribu, tiga ribu, tapi sudah realisasi di 17 provinsi," katanya.

Ia mengimbau petani yang sawahnya telah terasuransi untuk tidak menunggu gagal panen baru melakukan klaim. Sebab, perusahaan asuransi pemerintah siaga menyalurkan asuransi ketika terjadi gagal tanam. Namun seluruh kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan prosedur dan verifikasi yang tercatat.

Klaim sampai saat ini masih terkendala waktu jika luasan sawah calon terasuransi lebih dari 20 hektare. Sebab waktu pembayaran klaim bisa makan waktu hampir sebulan. Sementara untuk pembayaran klaim bagi sawah di baeah luasan 20 hektare bisa langsung dibayar setelah verifikasi dalam jangka waktu hanya dua pekan saja.

Lamanya waktu pembayaran klaim bagi lahan sawah di atas 20 hektare disebabkan sawah yang diklaim harus terlebih dahulu dicek secara detail oleh lost adjuster dari Jasindo. "Mereka secara khusus mengecek di lapangan kebenaran puso itu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement