Jumat 29 Apr 2016 13:46 WIB

Kemudahan Perizinan Dinilai tak Berefek ke Bisnis UMKM

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
UMKM penerima KUR, ilustrasi
Foto: Tahta/Republika
UMKM penerima KUR, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun menilai, kebijakan ekonomi jilid XII yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak terlalu berdampak terhadap usaha UMKM. Sebab, sejauh ini proses perizinan untuk UMKM sudah berlajan dengan baik dan tidak terlalu menghadapi kendala.

"Paket kebijakan tersebut masih menyentuh sektor hulu, padahal kami lebih banyak berkecimpung di hilir," ujar Ikhsan kepada Republika.co.id, Jumat (29/4).

Ikhsan menjelaskan, di hilir pemerintah memang telah membuat kebijakan penurunan KUR sebesar sembilan persen untuk UMKM. Namun, kebijakan tersebut perlu pengawasan intensif karena eksekusinya tidak sesuai dengan harapan para pelaku UMKM. Sebab, kata Ikhsan, di lapangan pelaku UMKM masih dibebankan oleh jaminan.

"Salah satu yang harus diawasi adalah eksekusi KUR, agar harmonis," kata Ikhsan.  

Menurut Ikhsan, pelaku UMKM lebih tertarik dengan kebijakan yang ada di hilir. Sebab, pelaku UMKM lebih banyak berkecimpung di sektor hilir. Sedangkan, pengawasan di hulu yakni terkait harmonisasi peraturan pusat dengan peraturan daerah. Ikhsan menegaskan, kebijakan untuk UMKM di hulu tidak terlalu berpengaruh dan eksekusi kebijakan di hilir harus harmonis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement