REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penerimaan cukai kuartal I pada 2016 mengalami penurunan di bandingkan kuartal I tahun lalu. Faktor utama penurunan tersebut adalah menurunnya penerimaan cukai dari produk tembakau.
Menteri Keuangan, (Menkeu) Bambang Brodjonegoro bahkan mengakui adanya penurunan tersebut. Menurut dia, rendahnya penerimaan cukai hasil tembakau di kuartal I-2016 dikarenakan adanya pemesanan pita cukai yang melonjak di dua bulan terakhir tahun lalu, sebelum pemerintah menaikkan pita cukai rokok.
Namun Menkeu tetap optimis bahwa mulai kuartal II 2016, penerimaan cukai akan mengalami perbaikan. Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dan tarif PPN produk tembakau pada 2016, kebijakan baru juga dikeluarkan PMK 20 tahun 2015 yang mewajibkan pembayaran pita cukai 2015 diselesaikan paling lambat 31 Desember 2015.
Menurut Anna Muawanah anggota DPR Komisi XI, pemerintah harus lebih kreatif menggali objek cukai baru. Pada APBN 2016, DPR, Banggar, dan pemerintah sudah memutuskan adanya ekstensifikasi.
"Sasarannya bermacam-macam, mulai dari industri plastik, bahan bakar, minuman berpemanis, dan soda," kata dia, Rabu (27/4).
Anna mengaku mendukung keputusan ini agar pemerintah dapat menutup kekurangan dari target cukai rokok. Selain itu, ia juga meminta pemerintah masuk akal dalam menerapkan target cukai untuk industri rokok. Misalnya, dengan kenaikan cukai, volumenya pun harus ditingkatkan.
"Yang terjadi saat ini adalah, cukai dinaikan, tapi volume tetap. Sehingga yang dirugikan adalah industri," ujar dia.
Bila industri dirugikan, Anna khawatir tenaga kerja akan menjadi imbas dari keputusan itu. Untuk itu kebijakan yang diambil harus adil dan linear.
Sedangkan Sekretaris Jenderal Gabungan Produsen Rokok Indonesia (GAPPRI), Hasan Aoni Aziz mengatakan sebagai gambaran tahun 2016 target APBN dari cukai rokok Rp139,81 triliun, dan 2015 Rp139,12 triliun.
Dengan produksi yang turun moderat antara 2,5-3 persen, kemungkinan akan berdampak pada penerimaan juga. Namun yang penting jangan sampai ada kebijakan cukai di tengah tahun yg akan membebani industri.
Di tahun 2015, rokok merupakan penyumbang terbesar pendapatan cukai dengan kontribusi sebesar 96 persen dengan nilai Rp 139,5 triliun dari total pendapatan cukai negara sebesar Rp144,6 triliun. Selain rokok, penerimaan cukai dikontribusikan oleh minuman mengandung etil alkohol dan etanol.