Selasa 26 Apr 2016 08:53 WIB

OJK Persilakan Perusahaan Fintech Beroperasi

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad mempersilakan perusahaan penyedia layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi atau financial technology (fintech) untuk beroperasi meskipun belum ada regulasi khusus yang mengatur industri fintech. 

"Yang ada sekarang silakan beroperasi, tapi mereka harus sering-sering bertemu dengan kami. Melaporkan seperti apa kegiatannya," kata Muliaman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/4) petang. 

Muliaman mengatakan, koordinasi dengan OJK menjadi penting karena ada begitu banyak isu dalam industri fintech. Yakni mengenai isu perlindungan konsumen, isu risiko operasional hingga masalah hukum. 

"Masalah hukum ini, nanti seperti apa penyelesaiannya kalau ada kasus. Pokoknya, harus terus meng-update kepada OJK," ucapnya. 

OJK, kata Muliaman, masih mengumpulkan masukan untuk menyusun regulasi fintech. Dia menargetkan, regulasi tersebut bisa keluar pada akhir tahun. 

"Akhir tahun, kita sudah harus punya posisi yang jelas mengenai fintech. Kami tidak ingin ketinggalan jauh mengenai regulasi," ujar dia

Perusahaan fintech memang berkembang cukup pesat di Indonesia. Bahkan, sudah ada perusahaan seperti Uang Teman yang menyediakan layanan kredit multiguna yang pengajuannya cukup dilakukan melalui aplikasi android.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement