Senin 25 Apr 2016 18:41 WIB

Data Peserta Pengampunan Pajak Tidak Boleh Dikriminalisasi

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: M Akbar
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memberikan keterangan pers usai rapat terbatas bersama presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/4). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memberikan keterangan pers usai rapat terbatas bersama presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/4). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, pemerintah menjamin kepastian hukum dan kerahasiaa‎n data wajib pajak yang mengikuti pengampunan pajak. Data-data para peserta pengampunan pajak, tidak boleh dikriminalisasi oleh para penegak hukum.

Bambang mengatakan, salah satu elemen penting keberhasilan pengampunan pajak adalah adanya kepastian hukum bagi para peserta. Oleh karena itulah, dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/4), kementerian dan para penegak hukum sepakat untuk menjamin kepastian hukum serta kerahasiaan data.

‎"Data yang disampaikan nanti tidak bisa dijadikan bukti permulaan maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan kasus hukum.  Dan siapapun yang membocorkan data tersebut justru akan dikenai tindak pidana," kata Bambang.

Bambang menegaskan, jaminan kepastian hukum ini bukan berarti pemerintah menghilangkan potensi hukuman pidana. Namun, upaya penegakan hukum tidak boleh sumber penyelidikannya berasal dari apa yang dilaporkan peserta pengampunan pajak.

"Kalau ada yang kebetulan ditangkap karena pidana lainnya, tentunya tax amnesty ini tidak bisa mengampuni pidana yang dilakukan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement