Senin 25 Apr 2016 15:17 WIB

Tax Amnesty Diyakini Bisa Turunkan Suku Bung‎a Kredit

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kedua kanan), bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad (ketiga kiri) saat tiba untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Ja
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kedua kanan), bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad (ketiga kiri) saat tiba untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Ja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang tengah‎ dibahas oleh Komisi XI DPR RI, diyakini bisa memulangkan dana cukup besar ke dalam negeri. Bahkan dana dari tax amnesty juga memungkinkan berdampak pada menurunkan suku bunga kredit.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadan mengatakan,‎ masuknya dana hasil repatriasi dari tax amnesty dapat memberikan beberapa dampak positif bagi sektor jasa keuangan. Melihat hal ini Muliaman mengharapkan dana tersebut sebaiknya masuk pada investasi atau instrument keuangan yang lebih bersifat jangka panjang.

"Pemanfaatan dana-dana masuk tersebut dalam bentuk investasi langsung pada industri jasa keuangan nasional untuk mendorong konsolidasi dan meningkatkan permodalan serta memperkuat likuiditas Lembaga Jasa Keuangan," ujar Muliaman pada pemaparan di ruang rapat Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (25/4).

Peningkatan modal dan likuiditas, kata Muliaman, bakal meningkatkan kapasitas industri jasa keuangan, baik perbankan, industri keuangan nonbank (IKBN) maupun perusahaan efek dalam menghadapi persaingan di era Masyarakat Ekonomi ASEAN. Dana ini pun bisa meningkatkan likuiditas untuk ekspansi usaha dan untuk meningkatkan ketahanan lembaga keuangan dalam menghadapi gejolak ekonomi global.  

 

Selain itu, masuknya dana-dana tersebut akan mendukung upaya pendalaman pasar keuangan yang sedang kita upayakan bersama saat ini dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.  Berbagai instrumen keuangan dapat dimanfaatkan sebagai sarana penempatan dana-dana tersebut, mulai dari deposito jangka panjang, instrument surat utang, baik obligasi pemerintah melalui surat berharga negara (SBN), maupun obligasi korporasi, instrument saham dan kontrak investasi kolektif seperti reksadana penyertaan terbatas bagi pembiayaan berbagai proyek, maupun instrument keuangan lainnya.

Dengan masuknya dana repatriasi tersebut di pasar modal, ketahanan pasar modal dinilai akan semakin baik dengan meningkatnya likuiditas pasar modal dan meningkatnya porsi kepemilikan efek oleh investor lokal.

"Masuknya dana-dana tersebut di perbankan dapat mendorong turunnya cost of fund yang nantinya juga membuka peluang turunnya suku bunga kredit," kata Muliaman.

Sementara di sektor pasar modal, pemanfaatan dana tersebut dapat digunakan sebagai pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah melalui pembelian SBN dan pembiayaan ekspansi korporasi melalui pembelian obligasi korporasi. Dana ini juga dapat dimanfaatkan untuk masuk ke pasar ekuitas agar dapat meningkatkan kapitalisasi pasar modal kita dan mendorong indeks harga saham gabungan (IHSG) menuju titik tertinggi.

Sedangkan di sektor IKNB, dengan banyaknya kebutuhan pembiayaan berbagai sektor ekonomi prioritas, masuknya dana-dana tersebut dapat mempercepat pengembangan berbagai sektor prioritas pemerintah seperti kebutuhan pembiayaan perumahan, ekonomi kreatif, pertanian, maritime, infrastruktur, pariwisata, dan energi terbarukan.

"Pemanfaatan dana repatriasi ini akan mendorong percepatan inklusi keuangan melalui pembiayaan proyek-proyek start-up, usaha mikro maupun industri kreatif di berbagai daerah melalui konsep aggregator atau modal ventura, khususnya di sektor-sektor prioritas yang menyentuh masyarakat banyak seperti kemaritiman, pariwisata, energi dan pangan," kata Muliaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement