Ahad 24 Apr 2016 00:19 WIB

Legislator Sarankan Tebusan Tax Amnesty Flat

Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo saat memberikan pandangan terkait Tax Amnesty di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo saat memberikan pandangan terkait Tax Amnesty di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR, Andreas Eddy Susetyo menyarankan tarif tebusan yang diberlakukan dalam RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty lebih baik dilakukan secara flat atau tidak bertingkat sesuai kurun waktu.

"Lebih baik tarifnya sederhana saja, misalnya kalau yang tidak repatriasi atau melakukan pelaporan harta dikenakan 10 persen, sedangkan yang repatriasi 5 persen. Itu kan pembeda yang jauh. Kalau ingin tujuan Tax Amnesty tercapai lebih baik tarifnya seperti itu," katanya di Jakarta, Sabtu (24/4).

Andreas mengatakan tarif tebusan flat yang sederhana ini jauh lebih ideal daripada tarif yang berlaku dalam Rancangan Undang Undang Tax Amnesty, yakni pelaporan harta dikenakan sebesar 2 persen untuk tiga bulan pertama, 4 persen untuk tiga bulan kedua, dan 6 persen untuk enam bulan selanjutnya.

Sedangkan tarif tebusan repatriasi adalah sebesar 1 persen untuk tiga bulan pertama, 2 persen untuk tiga bulan kedua, dan 3 persen untuk enam bulan selanjutnya.

Menurutnya, pemerintah perlu menajamkan kembali tujuan utama penerapan Tax Amnesty, yakni repatriasi modal yang dapat dicapai dengan mengubah skema denda terhadap wajib pajak (WP) yang selama ini tidak pernah melaporkan asetnya di luar negeri.

Namun, jika tarif tebusan tetap diberlakukan seperti tertera dalam RUU Tax Amnesty yang dinilai terlalu rendah, tidak akan memberi manfaat yang besar terhadap penarikan modal dan peningkatan pendapatan pajak.

"Ada selisih dua tahun ini dengan berlakunya Automatic Exchange of Information 2018 dengan potensi pendapatan pajak yang lebih besar lagi. Lalu kemudian apa manfaat besar yang didapat jika hanya dikenakan tarif tebusan yang sangat rendah," ujar anggota DPR asal Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Ia menjelaskan ketika pemerintah memiliki data dari pemberlakuan pertukaran informasi secara otomatis pada 2018, para pemilik modal yang belum melaporkan kekayaan sudah tidak bisa lagi menyembunyikan di negara "surga pajak".

Karena itu, Andreas pun meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dengan bijak sebelum pengesahan RUU Amnesty agar pendapatan pajak yang lebih besar dapat tercapai, sekaligus tidak menimbulkan rasa ketidakadilan bagi para wajib pajak yang patuh membayar pajak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement