Jumat 22 Apr 2016 15:12 WIB

Diperlukan Payung Hukum Pelelangan Ikan di TPI

Sejumlah pekerja menyiapkan ikan sebelum lelang di tempat pelelangan ikan Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (26/2).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Sejumlah pekerja menyiapkan ikan sebelum lelang di tempat pelelangan ikan Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Kementerian Koperasi dan UKM menilai diperlukan sebuah payung hukum penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI oleh Koperasi Perikanan. Hal ini dalam rangka memperkuat sistem bisnis Koperasi Perikanan melalui kegiatan penyelenggaraan lelang ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). 

Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta mengatakan perlunya payung hukum tersebut agar Koperasi Perikanan diberikan fungsinya dalam mengelola penyelenggaran lelang ikan. Sehingga nelayan anggota koperasi menjadi sejahtera taraf ekonominya dan tidak ada kesenjangan sosial.

"Kebijakan pemerintah dalam hal Koperasi Perikanan dapat berperan dalam mengelola Fasilitas Fungsional Pelabuhan Perikanan dan atau Pangkalan Pendaratan Ikan," kata Wayan melalui siaran pers yang diterima republika.co.id, Jumat (22/4). 

Wayan mengungkapkan penyusunan draft payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyelenggaraan TPI oleh Koperasi merupakan langkah yang sangat baik.  Selain itu perlu didukung oleh semua pihak dalam rangka mewujudkan kemajuan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia serta kesejahteraan nelayan miskin di wilayah pesisir.

"Kami berharap sebaiknya sebagai LID dalam penyusunan draft payung hukum ini dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian," kata Wayan.Untuk itu kata dia, dibutuhkan sinergi dan komunikasi yang intensif dan efektif di tingkat Pemerintah Pusat khususnya Kemendagri, Kemenkop UKM serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendorong kerjasama Pemda Kab/Kota (UPTD) dan Koperasi Perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI oleh Koperasi Perikanan.

"Terkait dengan draft payung hukum tersebut, Kemenkop UKM sedang memproses permohonan Izin Prakarsa kepada Bapak Presiden R.I guna tindaklanjutnya," ujar dia. 

Senada dengan itu, Asisten Deputi Peternakan dan Perikanan, Kemenko Perekonomian Jafi Alzagladi menyampaikan bahwa peran koperasi berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, di mana Koperasi membangun jaringan sehingga terjadi dua sisi mata uang yang saling berkaitan. "Transaksional pelelangan ikan (pelelangan elektronik) dengan sistem yang terbangun dapat melayani nelayan dan bakul sepanjang hari," kata dia.

Menurut dia, mekanisme pelelangan harus diatur secara jelas dalam hal tanggung jawab asset serta kesepakatan dengan Pemerintah Daerah tentang pembagian Pendapatan Daerah dalam Pengelolaan TPI.

"Kementerian Keuangan harus dilibat terkait perpres ini dan melakukan diskusi dengan Pemerintah Daerah tentang rencana Perpres ini," jelas dia.

Ketua Induk Koperasi Perikanan Indonesia Ono Surono mengatakan TPI adalah satu-satunya tempat untuk melakukan pemasaran dan distribusi ikan sekaligus untuk menghadirkan data produksi ikan yang akurat. Karena sampai dengan saat pemerintah belum ada dan menjalankan sistem pendataan produksi ikan.

"Dana-dana nelayan adalah dana yang dipergunakan untuk tabungan nelayan, dana peceklik, dana sosial, dana asuransi, dana pendidikan dan dana bantuan organisasi profesi nelayan," papar Ono.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement