Jumat 22 Apr 2016 13:13 WIB

Grab dan Uber Diwajibkan Gandeng Perusahaan Angkutan Umum

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nur Aini
Mulai Rabu (3/2) Grab Taxi melakukan rebranding dengan nama Grab.
Foto: Antara
Mulai Rabu (3/2) Grab Taxi melakukan rebranding dengan nama Grab.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan yang mengatur angkutan berbasis aplikasi. Melalui Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, perusahaan penyedia aplikasi seperti Grab, dan Uber diwajibkan bekerjasama dengan perusahaan angkutan yang telah memiliki izin penyelenggara angkutan.

"(Perusahaan aplikasi) Dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum seperti menetapkan tarif dan memungut bayaran, merekrut pengemudi, dan menentukan besaran penghasilan pengemudi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto di Jakarta, Jumat (22/4).

Peraturan tersebut, kata dia, mengatur penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek seperti Uber dan Grab. Perusahaan tersebut wajib mempunyai izin yang dikenakan pajak dan harus berbentuk badan hukum Indonesia.

"Untuk memperoleh izin, memiliki minimal lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama perusahaan, memiliki pool, memiliki fasilitas perawatan kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain," ungkapnya.

Perusahaan angkutan umum yang ingin menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi bisa secara mandiri. Jika ingin kerja sama, mereka harus menggandeng penyedia jasa aplikasi yang sudah berbadan hukum Indonesia.

Baca juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Angkutan Berbasis Aplikasi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement