Jumat 22 Apr 2016 09:35 WIB

Dua Penunggak Pajak Disandera di Gorontalo

Pajak
Pajak

REPUBLIKA.CO.ID,MANADO -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo menyandera penunggak pajak di daerah tersebut.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan di Manado, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polda Gorontalo, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Gorontalo, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, serta Lembaga Pemasyarakatan Boalemo melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap dua penanggung pajak.

Ia menyebutkan mereka adalah prial berinisial SL (52) dari PT UA dan CV U yang terdaftar di KPP Pratama Gorontalao dan HR (44) pada hari Rabu (20/4).

Berdasarkan surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP) yang diterbitkan, kedua perusahaan yang saat ini bergerak di bidang konstruksi perkantoran dan pengembang perumahan itu mempunyai utang pajak sebesar Rp617.299.370,00.

"Kedua penanggung pajak saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Boalemo, Gorontalo," katanya.

Penyanderaan penanggung pajak itu berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-20/MK.03/2016 tanggal 28 Januari 2016 dan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-81/MK.03/2016 tanggal 15 Februari 2016.

Ia menegaskan bahwa penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

"Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu," jelasnya.

Dengan upaya penyanderaan itu, dia berharap penanggung pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat menjadi efek jera bagai para penunggak pajak lainnya.

Penanggung pajak yang disandera dilepas, kata dia, jika utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah dipenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari menteri keuangan/gubernur.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement