Selasa 22 Mar 2016 18:46 WIB

Tunggak Bayar Pajak Empat Pengusaha Diusulkan Disandera

Rep: bowo pribadi/ Red: Taufik Rachman
Pajak
Pajak

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Sepanjang elama kurun 2015, Kanwil DJP Jawa Tengah I telah mengusulkan paksa badan terhadap 13 wajib pajak badan dan dua wajib pajak perseorangan dengan total pajak sebesar Rp 15,3 miliar.

 

Hal itu diungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto, dalam keterangan persnya di Semarang, Selasa (22/3).

''U ntuk tahun 2016, Kanwil DJP Jawa Tengah  I telah mengusulkan sedikitnya empat wajib pajak untuk dilakukan tindakan paksa badan dengan total tunggakan pajak mencapai Rp 2,5 Miliar, '' kata Dasto.

 

Dari empat usulan ini, sudah ada dua wajib pajak badan yang izin penyanderaannya telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan RI. Untuk itu, iapun mengimbau agar para pengemplang pajak segera melunasi hutang pajak tersebut.

 

“Karena apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajaknya setelah dilakukan penagihan aktif, maka akan menempuh upaya Gijzeling atau melakukan tindakan penyanderaan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement