REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada Rabu dan Kamis (20-21 April) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga kebijakan atau BI rate di level 6,75 persen. Suku bunga kebijakan BI rate ini akan dipakai sebagai acuan sampai BI 7 Days (Reverse) Repo Rate resmi diberlakukan mulai 19 Agustus 2016.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara menjelaskan, selain BI rate, BI juga mempertahankan deposit facility di level 4,75 persen dan lending facility di 7,25 persen.
"BI rate tersebut setara dengan suku bunga operasi moneter tenor 12 bulan. Sejalan dengan reformulasi suku bunga kebijakan yang diumumkan pada 15 April lalu, BI juga mempertahankan BI 7days (Reverse) Repo Rate tetap di 5,50 persen," ujar Tirta Segara di Gedung BI, Jakarta, Kamis (21/4).
Dengan demikian, term structure operasi moneter adalah sebagai berikut: tenor 7 hari sebesar 5,50 persen, 2 minggu sebesar 5,60 persen, 1 bulan sebesar 5,80 persen, tenor 3 bulan sebesar 6,20 persen, tenor 6 bulan sebesar 6,45 persen, tenor 9 bulan sebesar 6,60 persen, dan tenor 12 bulan sebesar 6,75 persen.
"Keputusan tersebut sejalan dengan upaya mencapai sasaran inflasi 4±1 persen, dan tetap konsisten dengan upaya mendorong momentum pemulihan ekonomi domestik, di tengah masih lemahnya pertumbuhan ekonomi global,"kata Tirta.
Ia mengatakan, BI akan melanjutkan upaya penguatan kerangka operasi moneter melalui penerapan struktur suku bunga operasi moneter secara konsisten. BI juga akan terus memperkuat koordinasi kebijakan bersama Pemerintah untuk memastikan pengendalian inflasi, penguatan stimulus pertumbuhan, dan pelaksanaan reformasi struktural berjalan dengan baik, sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.