Kamis 21 Apr 2016 03:37 WIB

Danamon Peduli Dukung Sertifikasi Pasar Rakyat

Diskusi Terbatas mengenai Pasar Rakyat di Gedung Bank Danamon, Jakarta, Rabu (20/4).
Foto: Danamon
Diskusi Terbatas mengenai Pasar Rakyat di Gedung Bank Danamon, Jakarta, Rabu (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Yayasan Danamon Peduli (Danamon Peduli) mendukung adanya sertifikasi pasar rakyat, yakni SNI 8152:2015, sebagai acuan standardisasi yang baku dan jelas dalam penyelenggaraan pasar rakyat. Apalagi, pasar rakyat yang ber-SNI secara langsung akan meningkatkan kemampuannya dalam memberikan pelayanan dan pemenuhan hak konsumen. Selain itu, SNI Pasar Rakyat bertujuan untuk menjadi pedoman dalam mengelola, membangun serta memberdayakan komunitas pasar rakyat.

“Dengan semangat memperingati Hari Konsumen Nasional, kami berkomitmen untuk terus menjadi mitra kerja pemerintah dalam upaya mewujudkan hal tersebut,” kata Ketua Umum Yayasan Danamon Peduli Restu Pratiwi, di Jakarta, Rabu (20/4).

Restu melanjutkan,Danamon Peduli mengangkat realita bahwa saat ini hak-hak konsumen belum terpenuhi oleh pasar rakyat. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak untuk mendapatkan barang yang berkualitas, hak untuk berbelanja di pasar yang bersih, sehat dan nyaman, serta hak untuk mendapatkan ketersediaan air bersih. Topik inilah yang diangkat dalam diskusi terbatas bertajuk “Meningkatkan Perlindungan Hak Konsumen melalui SNI 8152:2015 Pasar Rakyat.” Diskusi dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Konsumen Nasional yang jatuh setiap 20 April.

Hadir selaku pembicara, di antaranya Robert James Bintaryo, Pelaksana Tugas Direktur Sarana Distribusi dan Logistik Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Bambang Prasetya, Ketua Badan Standardisasi Nasional (BSN) Huzna Zahir, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Restu Pratiwi.

Pada kesempatan yang sama, Danamon Peduli juga melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan BSN dalam rangka proses penerapan SNI 8152:2015 di pasar dampingan terpilih pada program Pasar Sejahtera (Sehat, Hijau, Bersih dan Terawat).

Menurut Restu, Danamon Peduli telah menganggarkan dana sebesar Rp 565 juta untuk mendukung dan memfasilitasi pembinaan penerapan SNI 8152:2015 di beberapa Pasar Sejahtera di Indonesia.

“Perjanjian kerja sama Danamon Peduli dan BSN ini sebagai upaya mensinergikan program dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak dalam bentuk pembinaan dan atau pendampingan penerapan SNI 8152:2015 untuk beberapa pasar dampingan Program Pasar Sejahtera,” kata Restu.

Tujuan dari perjanjian kerja sama adalah untuk meningkatkan pengelolaan pasar rakyat secara lebih profesional. Hal ini juga sebagai dukungan dari pemerintah dan swasta untuk mewujudkan pasar rakyat sebagai sarana perdagangan yang kompetitif dan mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan, pertokoan, mal, maupun pusat perdagangan. Pada akhirnya, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap konsumen sekaligus kesejahteraan pedagang.

Penandatanganan perjanjian kerja sama juga merupakan tindak lanjut dari Seminar Nasional tentang Pasar Rakyat yang telah digelar pada Desember 2015 lalu di Jakarta.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement