Rabu 20 Apr 2016 06:50 WIB

Jokowi Dorong Badan Khusus PBB Buat Aturan Cegah Polusi Laut

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Pencemaran minyak di laut
Pencemaran minyak di laut

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menghadiri sidang Marine Environment Protection Committee (MEPC) International Maritime Organization (IMO) dalam rangkaian kunjungan kerjanya di London, Inggris. Dalam pidatonya di sidang tersebut, Presiden mendorong agar IMO membuat regulasi untuk menanggulangi polusi laut.

Jokowi mengatakan, laut dunia sudah banyak tercemar polusi yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan. Namun demikian, belum ada aturan yang komprehensif untuk mencegah polusi tersebut.

"Saya ingin mengingatkan Anda semua, polusi laut dapat juga diakibatkan oleh eksplorasi dan eksploitasi anjungan minyak lepas pantai. Saat ini, kita belum memiliki regulasi yang mengatur tanggungjawab dan kompensasi terhadap polusi lintas batas yang diakibatkan oleh aktivitas itu," ujar Presiden di markas besar IMO di London, Selasa (19/4) waktu setempat.

Indonesia berpandangan, menjaga kelestarian laut menjadi tanggungjawab warga dunia. Masa depan kesejahteraan dunia, kata Presiden, juga terletak pada bagaimana negara-negara menjaga laut melalui kerja sama internasional, khususnya melalui IMO.

Selain soal polusi laut, Jokowi sekaligus memaparkan upaya pemerintah yang tengah gencar memerangi pencurian ikan dan membangun tol laut. Dalam sidang yang dihadiri 171 anggota IMO tersebut, Presiden juga menegaskan komitmen Indonesia untuk menjadi poros maritim dunia.

IMO merupakan badan khusus PBB yang berdiri sejak tahun 1959 dan bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan pelayaran serta pencegahan polusi laut. IMO dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, Kitack Lim dari Korea Selatan. Sejumlah instrumen hukum dan mekanisme internasional telah dihasilkan IMO seperti International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) dan International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation (OPRC).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement