REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyerahkan sinkronisasi aturan reklamasi Teluk Jakarta kepada kementerian terkait. Menurut dia, proyek reklamasi dapat dilanjutkan jika telah memenuhi syarat.
"Proses kementerian yang terkait itu (sinkronisasi aturan reklamasi). Bagaimana penyelesaian aturan-aturannya supaya lebih baik maka tentu tahap-tahap demi tahap diselesaikan. Yang memenuhi syarat boleh, yang tidak memenuhi syarat tidak boleh," jelas JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (18/4).
Sebelumnya, JK meminta agar proyek reklamasi pantai utara Jakarta dihentikan untuk sementara. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun mempertanyakan dasar hukum penghentian proyek reklamasi.
Menanggapi hal itu, JK pun menganggap biasa sikap Ahok. "Kalau bukan begitu, bukan Ahok," kata JK.
Seperti diketahui, sebelumnya JK meminta agar proyek reklamasi pantai utara Jakarta dihentikan untuk sementara karena proyek tersebut diduga menyalahi sejumlah aturan terkait lingkungan.
"Kalau dalam proses seperti ini ya bisa dihentikan sementara, sambil menata atau mempelajari dasar hukumnya," kata JK, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Ahad (17/4).
Wapres menegaskan, setiap keputusan yang diambil pemerintah tak boleh bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku. Karenanya, dalam kasus reklamasi ini, harus dipastikan pula apakah sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang atau belum.
"Kita membuat keputusan sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Izinnya bagaimana, aspek lingkungannya bagaimana, baru bisa," kata dia.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya juga meminta pengembang untuk menghentikan dulu proyek membuat pulau baru tersebut. Siti menilai, tak pantas jika pengerjaan fisik proyek yang sedang menjadi polemik itu tetap berjalan sementara aspek hukumnya belum jelas.
Baca juga: Rizal Ramli Minta Jangan Terlalu Emosional Soal Reklamasi