Ahad 17 Apr 2016 13:20 WIB

Regulasi BPRS Dinilai Mencukupi

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nur Aini
Layanan di BPRS, ilustrasi
Layanan di BPRS, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski belum memiliki regulasi tersendiri, regulator memfasilitasi tata kelola BPRS melalui regulasi yang sudah ada. Direktur Grup Pengaturan, Perizinan, Penelitian dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah mengakui memang belum ada regulasi khusus tata kelola BPRS.

''Namun prinsip-prinsip umum tata kelola yang baik sebenarnya telah ada dalam ketentuan-ketentuan yang sudah ada, seperti ketentuan kelembagaan BPRS, ketentuan kelaikan dan kepatutan, prinsip-prinsip manajemen risiko ada dalam ketentuan tingkat kesehatan dan lain-lain,'' ungkap Deden.

Dalam peta jalan Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019, arah kebijakan ke tujuh yakni memperkuat serta harmonisasi pengaturan dan pengawasan, OJK memiliki program pengembangan tata kelola BUS/UUS/BPRS dan peningkatan efektivitas penerapan tata syariah (sharia governance). Program ini dimulai sejak 2016 hingga 2019.

Selain itu, untuk arah kebijakan yang sama, pada 2017 dan 2018 OJK juga memiliki program pedoman dan aplikasi penilaian kesehatan BPRS.

Pada awal 2016 ini, OJK sudah menerbitkan POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Di dalamnya, OJK antara lain mengharuskan pengelolaan BPRS harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah, direksi dilarang memiliki hubungan keluarga dengan direksi lain dan komisaris.

Direksi juga dilarang rangkap jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota DPS atau pejabat eksekutif pada lembaga keuangan, badan usaha atau lembaga lain, kecuali sebagai pengurus organisasi/lembaga nonprofit sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai direksi BPRS. Dewan komisaris juga diharuskan menjalankan fungsi pengawasannya.

Berbeda dengan BPR konvensional, organisasi BPRS harus disertai Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi penerapan prinsip syariah dalam kegiatan BPRS.

Mempertimbangkan tata kelola dan manajemen risiko yang lebih baik pada BPR konvensional, OJK sudah menerbitkan aturan khusus terkait tata kelola dan manajemen risiko BPR melalui POJK 4/POJK.03/2015 tentang penerapan tata kelola bagi BPR dan POJK 13/POJK.03/2015 tentang penerapan manajemen risiko bagi BPR. Bagi BPRS, peraturan khusus serupa belum ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement