REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jual beli menggunakan sistem perdagangan elektronik (E-Commerce) maupun sistem daring (online) lain makin menggeliat. Namun adanya produk makanan yang dijual melalui perdagangan elektronik nyatanya masih bisa memberikan dampak negatif bagi konsumen. Sebab produk yang dijual masih banyak yang tidak terpantau oleh Kemeterian perdagangan (Kemendag) maupun Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, memang sampai saat ini pemerintah masih belum mempunyai mekanisme pasri untuk melindugi konsumen dari produk makanan yang dijual melalui pedagangan elektornik. Karena saat ini perdagangan elektronik merupakan area baru yang terus berkembang pesat. Meski demikian, konsumen dalam sistem jual beli ini jelas harus dilindungi.
"Ini ada program yang sedang dikerjakan pemerintah melalui Menkominfo dan yang lain, untuk bagaimana ada perlindungan efektif walaupun transaksi (makanan) secara elektronik," ujar Sofyan di sela-sela acara Hari Konsumen Nasional, di Jakarta, Ahad (17/4).
Menurut Sofyan, perlindungan konsumen dari produk makanan dalam bisnis online ini nantinya tidak hanya tergantung Kemenkominfo dan Kemendag, tetapi akan bersinergi dengan BPOM dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) secara komprehensif.
Untuk sanksi jika produk makanan yang dijual memberikan dampak negatif bagi masyarakat, sama dengan sistem konvensional. Sesuai undang-undang perlindungan konsumen, penjual dan produsen bisa dipidanakan. "Ini harus serius sekali," kata Sofyan.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Syahrul Mamma mengatakan, sejauh ini memang banyak produk makanan yang tidak sehat. Apalagi pemahaman masyarakat akan kesehatan dari produk olahan yang dibeli masih kurang.
Dalam bisnis jual beli online, Kemendag masih belum bisa memantau secara terperinci berapa banyak produk makanan yang diolah oleh industri besar, kecil, maupun rumahan. Sebab setiap produsen dan penjual bisa langsung menjual kepada pelangganya, dan makanan tersebut pun belum tentu terdaftar di BPOM.
"Mereka (penjual online) kan tidak terdaftar di Kemendag, kalau mereka terdaftar masih gampang kita pantau," kata Syahrul.