Kamis 14 Apr 2016 12:17 WIB

Pendapatan Tax Amnesty Diminta tak Dimasukkan dalam APBN-P

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Pekerja melintas pada sosialisasi pembayaran pajak di gedung perkantoran Jakarta, Selasa (2/3).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pekerja melintas pada sosialisasi pembayaran pajak di gedung perkantoran Jakarta, Selasa (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- ‎Pemerintah akan mengajukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN-P) 2016. Dalam perubahan ini, pendapatan dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty telah dihitung dan dimasukkan, harapannya agar dana dari kebijakan ini bisa menutupi defisit kekurangan negara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia Untuk Transparansi Indonesia (FITRA) Yenny Sucipto mengatakan,‎ pemerintah seharusnya tidak serta merta memasukan tax amnesty dalam APBN-P. Sebab rancangan undang-undang (RUU) tax amnesty disebut masih memiliki kekurangan, tidak aplikatif, dan tidak terlalu berdampak pada penutupan defisit APBN.

"Tax amnesty bukan solusi, bukan hal yang mendesak karena adanya vitamin dari Panama Papers. Justru dengan adanya Panama Papers, tax amnesty seharusnya dibatalkan dan pemerintah harus memperbaiki sistem pemungutan perpajakan kita yang lebih prioritas," ujar Yenny dalam jumpa pers di kantornya, di Jakarta, Kamis (14/4).

Menurut Yenny, keberadaan tax amnesty justru akan menjadi 'karpet merah' ‎bagi wajib pajak (WP) badan maupun perorangan yang telah lama mengemplang pajak. Apalagi dari kebijakan tax amnesty, pemerintah hanya mendapatkan pemasukan yang ditaksir sekitar Rp 60-80 triliun. Dana ini sangat kecil dibandingkan dengan jumlah pajak yang tidak dibayarkan selama ini.

"Dari logika keruh tersebut, tax amnesty bukanlah solusi bijak. Sebab situasi dan infrastruktur perpajakan di Indonesia masih belum selesai dan harus diperbaiki terlebih dahulu," ujar Yenny.

Keberadaan tax avoidance, tax evasion, dan tax planning juga menjadi jenis pengemplangan pajak yang selama ini digunakan oleh wajib pajak (WP). Sistem ini memberikan celah dari sistem perpajakan nasional untuk WP menghindari pembayaran pajak secara baik.

Mental untuk terus mengelak membayar pajak juga sudah ada sejak lama dan tidak tersentuh oleh sistem hukum perpajakan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah dinilai seharusnya bisa lebih fokus pada upaya perbaikan sistem pajak, bukan hanya pada bagaiaman capaian pajak tahun ini bisa dicapai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement