Senin 11 Apr 2016 06:45 WIB

Pertamina Balongan Optimalkan Patroli Laut

Rep: Lilis Handayani/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas patroli laut bea dan cukai berada di atas kapal patroli jenis Fast Patrol Boat (FPB) di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (15/4). (Antara/Zabur Karuru)
Petugas patroli laut bea dan cukai berada di atas kapal patroli jenis Fast Patrol Boat (FPB) di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (15/4). (Antara/Zabur Karuru)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Aksi pencurian minyak di perairan Balongan, Kabupaten Indramayu, terungkap. Pertamina RU VI Balongan pun terus mengoptimalkan patroli laut untuk mengantisipasi kasus tersebut.

"Sampai saat ini, Pertamina RU VI masih mengoptimalkan patroli laut secara harian," ujar Head of Communication & Relations RU VI Pertamina Balongan, Rustam Aji kepada Republika.co.id, Ahad (10/4).

Selain untuk pengamanan di jalur pipa penerimaan-penyaluran dan SBM/SPM, patroli rutin juga bertujuan untuk memantau adanya indikasi kerusakan atau kebocoran maupun pencemaran di sepanjang jalur tersebut.

Diketahui, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Cirebon menahan kapal motor tanker (MT) 'Bizen Maru' berbendera Mongolia. Kapal yang seluruh awaknya WNI itu diduga menadah minyak mentah curian dari perairan Balongan, Kabupaten Indramayu. Kapal itu mengangkut 68.867 liter minyak mentah atau lebih dari 60 ton yang diperoleh dari kapal tanker (biasanya disebut dengan istilah kencing) di perairan Balongan, Indramayu.

"Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan kapal itu," kata Kepala KSOP kelas II Cirebon Revolindo, Jumat (8/4).

Adapun pelanggaran itu di antaranya melanggar UU Pelayaran No 17/2008. Pasalnya, kapal tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang seharusnya, seperti Surat Persetujuan Berlayar. Selain itu, kapal tidak terpasang tanda pendaftaran. Para awak kapalnya pun tidak terdaftar. Revolindo menambahkan, nahkoda kapal pun bisa dikenakan pelanggaran pidana umum terkait dengan kepemilikan minyak gas serta UU Kepabeanan.

Terkait sejumlah pelanggaran itu, KSOP hanya berwenang menyidik pelanggaran terhadap UU Pelayaran. Untuk pelanggaran pidana umum, maka menjadi kewenangan polisi. Sedangkan penyidikan pelanggaran kepabeanan, menjadi kewenangan Kantor Bea dan Cukai.

Ketika disinggung mengenai pemilik kapal berkapasitas 300 ton itu, Revolindo mengaku belum mengetahuinya. Namun, pihaknya telah mengajukan penyitaan kapal tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement