Rabu 06 Apr 2016 12:55 WIB

REI Minta Pemda Bisa Turunkan BPHTB Jadi 1 Persen

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Nur Aini
Pekerja melintas pada sosialisasi pembayaran pajak di gedung perkantoran Jakarta, Selasa (2/3).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pekerja melintas pada sosialisasi pembayaran pajak di gedung perkantoran Jakarta, Selasa (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penurunan pajak penghasilan (PPh) final untuk instrumen dana investasi real estate (DIRE) menjadi 0,5 persen dari sebelumnya sebesar 5 persen belum diikuti oleh penurunan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda).

Melihat hal ini Ketua Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy berharap agar Pemda di setiap daerah bisa segera menurunkan nilai BPHTB yang selama ini berada di kisaran 5 persen. Penurunan nilai ini dipastikan semakin membuat pengembang properti berani untuk berinvestasi di sebuah daerah.

"Selama ini DIRE juga agak sulit berjalan karena pajak yang terlalu tinggi.‎ Jadi kita berharap dari daerah (Pemda) bisa memberikan keringanan sehingga DIRE itu jalan," ujar Eddy di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Rabu (6/4).

Eddy menjelaskan, wacana untuk menurunkan pajak BPHTB menjadi satu persen merupakan langkah baik. Pihak pengembang pun akan menyambut baik jika Pemda bisa segera menurunkan BPHTB. Apalagi, penurunan ini sebenarnya tidak mengartikan bahwa Pemda akan kehilangan pemasukan atas pemangkasan pajak tersebut. Justru Pemda akan mendapatkan pemasukan tambahan saat investor mulai membangun properti di daerahnya.

Dia mencontohkan, Singapura sempat melakukan penghapusan pajak untuk investor saat akan membangun properti. Hal ini kemudian membuat pembangunan properti di negara tersebut tumbuh pesat. Setelah pembangunan itu berjalan barulah ada pengenaan pajak lainnya, meskipun angkanya masih lebih rendah dibanding pajak di Indonesia.

Menurut Eddy, saat dana awal masuk dengan pajak BPHTB yang kecil, dana tersebut nantinya bisa digunakan untuk pembangunan atau investasi lainnya oleh Pemda.‎ Selain pajak dari pembangunan properti, Pemda juga bisa mendapatkan pajak lain seperti untuk pajak penghasilan (PPh) dan pajak pendapatan (PPn), belum nantinya bisa ada dari pajak kontraktor.

"Bukan hanya perkembangan propertinya, tapi juga menumbuhkan industri terkait di sekitar properti. Banyak juga lapangan kerja," kata Eddy.

Baca juga: Pendapatan PPN Pengaruhi Rendahnya Penerimaan Pajak

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement