Rabu 18 Jun 2014 17:03 WIB

Cina Turunkan Pajak Pertambahan Nilai

Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Cina menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada beberapa barang dari enam hingga empat persen menjadi tiga persen dalam sebuah langkah untuk meringankan beban pajak perusahaan dan meningkatkan vitalitas ekonomi.

Menurut pernyataan dari Kementerian Keuangan pada Rabu, tarif PPN tiga persen akan menggantikan tarif pajak enam persen saat ini pada air ledeng, beberapa bahan bangunan, dan listrik yang dihasilkan oleh pembangkit listrik tenaga air kecil. Barang bebas bea yang dijual di toko-toko resmi akan dikenakan tarif PPN tiga persen bukan empat persen, kata pernyataan itu.

Para ahli mengatakan pemotongan pajak akan menguntungkan industri terkait dan membantu menstabilkan pertumbuhan ekonomi. Setelah pertemuan pekan lalu, Dewan Negara mengatakan bahwa pemotongan pajak di bidang tertentu termasuk pasokan air yang sedang berjalan dan pembangkit listrik tenaga air skala kecil akan menghemat perusahaan di sektor terkait 24 miliar yuan (3,9 miliar dolar AS) setiap tahun.

Tarif pajak baru akan berlaku efektif pada 1 Juli.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement