Selasa 05 Apr 2016 18:47 WIB

Industri Kecil di Bogor Diingatkan Sertifikasi Halal

Rep: C32 / Red: Nur Aini
 Warga mengisi formulir sertifikasi halal secara on-line di kantor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, Selasa (28/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengisi formulir sertifikasi halal secara on-line di kantor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, Selasa (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor mengungkapkan Industri Kecil Menengah (IKM) tahun ini bisa melakukan sertifikasi halal terhadap produknya. Selain untuk keamanan produk, IKM juga bisa mendapatkan risiko jika produknya tidak memiliki sertifikasi halal.

“Ada sanksi nya jika IKM tidak mempunyai sertifikasi halal. Kan sudah ada peraturannya, Undang-undang Jaminan Produk Halal,” kata Kepala Disperindag Kota Bogor Bambang Budianto kepada Republika.co.id, Selasa (5/4).

Bambang menjelaskan, dalam Pasal 57 UU Jaminan Produk Halal tertulis jika industri tidak bisa memiliki sertifikasi halal maka akan ada sanksinya. Bambang menyatakan sanksi yang didapatkan bisa kurungan penjara dua tahun dengan denda maksimal hingga Rp 5 miliar.

Selain untuk menaati Undang-undang, menurut bambang sertifikasi halal juga terkait dengan program Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. “Ini juga termasuk untuk program Pemkot, Bogor menuju halal. Jadi IKM menjadi salah satu yang diprioritaskan untuk mendapatkan sertifikasi halal,” ungkap Bambang.

Terlebih, kata dia, di Kota Bogor pada 2015 tercatat sudah 120 IKM yang sudah mempunyai sertifikasi halal. Selain itu, Bambang mengungkapkan, dari jatah 50 IKM baru 17 yang baru memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Banyaknya IKM terutama produk makanan di Kota Bogor tersebut membuat pihaknya terus mensosialisasikan program sertifikasi halal tersebut. Tak hanya itu, Bambang juga menjadikan kesempatan sertifikasi halal tersebut agar para IKM juga bisa menggunakan bahan-bahan yang terdaftar sehat sesuai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Provinsi Jawa Barat memberikan jatah kepada seribu IKM di daerahnya untuk melakukan sertifikasi halal. Kota Bogor mendapatkan jatah sebanyak 50 IKM yang bisa melakukan sertifikasi halal menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Zona Industri Halal Dinilai Harus Komprehensif

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement