Senin 04 Apr 2016 14:09 WIB

Realisasi Penerbitan Sukuk Negara Lebih dari Rp 97 Triliun

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nur Aini
Sukuk Ritel (ilustrasi)
Foto: Antara
Sukuk Ritel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Realisasi penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) sudah mencapai Rp 97,917 triliun. Target penerbitan SBSN pada 2016 ini sebesar Rp 130 triliun dari target bruto penerbitan surat utang sebesar Rp 542 triliun sepanjang 2016 ini.

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto, menyampaikan, realisasi penerbitan SBSN hingga Senin (4/4) mencapai Rp 97,917 triliun yang terdiri atas seri sukuk berbasis proyek (PBS) Rp 27,510 triliun, surat perbendaharaan negara syariah (SPN-S) Rp 5,500 triliun, sukuk ritel Rp 31,500 triliun, dan sukuk global Rp 33,407 triliun. Hingga akhir tahun, masih akan dilakukan 17 kali lelang rutin SBSN dan satu kali penerbitan sukuk tabungan ritel di kuartal tiga 2016.

Soal penambahan pihak yang melakukan private placement di PBS, Suminto mengatakan aturan memungkinkan private placement dilakukan banyak pihak. Tapi kesempatan private placement akan sangat ditentukan tenor, realisasi penerbitan dan pengelolaan portofolio negara. ''Apakah tiap private placement akan dipenuhi atau tidak, akan tergantung pertimbangannya,'' kata Suminto, Senin (4/4).

Sukuk tabungan ritel pertama dipastikan akan terbit di kuartal tiga 2016. Agen penjualnya pun sudah ditunjuk. ''Penunjukkan agen SR-008 dan sukuk tabungan ritel satu paket,'' kata Sumito.

SR-008 dijual oleh 26 agen yang terdiri atas 17 bank konvensional, tiga bank syariah dan enam manajer investasi. Suminto mengatakan nilainya tidak akan sebesar sukuk ritel. Imbal hasil sukuk tabungan ritel juga akan tergantung kondisi pasar pada Agustus-September mendatang termasuk aneka suku bunga acuan dari BI, LPS dan bunga deposito.

Berbeda dengan seri sukuk ritel, sukuk tabungan tidak bisa diperdagangnkan di pasar sekunder, bertenor hanya dua tahun dan dilengkapi fitur early redemption (pencairan awal) setelah satu tahun masa kepemilikan.

Awal 2015 lalu, Kementerian Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19/PMK.08/2015 tentang penerbitan dan penjualan surat berharga syarah negara (SBSN) tabungan atau sukuk tabungan.

Secara keseluruhan sejak 2008 hingga 2015 pemerintah sudah memiliki enam jenis surat berharga yakni Islamic Fix Rate (IFR), sukuk ritel, Sukuk Negara Indonesia dalam valas, sukuk dana haji Indonesia, surat perbendaharaan negara syariah (SPNS), dan sukuk berbasis proyek (PBS). Sepanjang 2015 nilai sukuk pemerintah mencapai Rp 110 triliun pada 2015.

Pada 2016 ini, pemerintah menargetkan dana terkumpul dari sukuk dapat mencapai Rp 130 triliun atau 24 persen dari total surat utang yang diterbitkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement