REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT CITY--Pemerintah Kuwait sudah mengajukan draf aturan kenaikan harga listrik hingga tujuh setengah kali bagi konsumen-konsumen besar.
Kuwait Times, Kamis (31/3) melaporkan aturan ini sudah masuk ke Komisi Ekonomi dan Keuangan Parlemen Kuwait setelah disetujui sidang kabinet awal pekan ini. Biaya listrik di Kuwait saat ini sebesar dua fil (tujuh sen) per kilowatt-jam. Usulan kenaikan tarif listrik berkisar antara lima fil hingga 15 fil bagi vila dan apartemen.
Komisi Ekonomi dan Parlemen Kuwait kabarnya akan merevisi usulan pemerintah ini dengan mempertahankan tarif dua fil bagi rumah tangga. Parlemen akan mulai membahas usulan ini pada 6 Mei mendatang. Perubahan tarif listrik ini merupakan bagian reformasi ekonomi yang dilakukan Kuwait termasuk pencabutan subsidi bahan bakar dan kenaikam pajak serta aneka pungutan. Langkah serupa juga diambil negara-negara Kawasa Teluk akibat tekanan harga minyak.
Awal bulan ini, Kabinet Kuwait juga sudah menyetujui rencana reformasi ekonomi termasuk pengenaan pajak 10 persen atas laba korporasi untuk mengurangi defisit APBN. Isu pemangkasan subsidi sendiri jadi hal sensitif karena dinilai akan memengaruhi standar hidup warga Kuwait.
Kementerian Keuangan Kuwait pada Januari lalu memprediksi defisit APBN Kuwait mencapai 12,2 miliar dinar (40,7 miliar dolar AS) di tahun fiskal 2016 yang akan berjalan pada 1 April. Defisit ini melebar 50 persen dari prediksi sebelumnya.