Kamis 31 Mar 2016 15:36 WIB

OJK Intensifkan Kerja Sama dengan Perbankan Thailand

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank of Thailand, di Bangkok, Thailand, Kamis (31/3), menandatangani letter of intent (LOI) kesepakatan bilateral antara kedua pihak sebagai penerapan Kerangka Integrasi Perbankan ASEAN (ABIF).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, kerja sama ini selain untuk membuka jalan bagi industri jasa keuangan Indonesia mengembangkan bisnisnya di Thailand, juga dapat meningkatkan hubungan perdagangan antarkedua pihak.

"Potensi bisnis di Thailand sangat besar karena Indonesia adalah mitra dagang nomor tiga Thailand. Kami mendukung pelaku industri keuangan Indonesia untuk mengembangkan bisnis ke Thailand untuk mendukung perdagangan antara Indonesia dan Thailand," ujarnya.

Penandatanganan LOI itu dilakukan oleh Muliaman dan Gubernur Bank of Thailand Veerathai Santiprabhob.

OJK, ujar Muliaman, mendukung upaya industri perbankan untuk mengembangkan usaha ke Thailand melalui penyusunan persetujuan bilateral (Bilateral Agreement), dan akan diikuti oleh penyusunan Nota Kesepemahaman antara OJK-Bank of Thailand, pada area pengawasan lintas batas, dalam beberapa waktu ke depan.

Bilateral Agreement merupakan bagian dari proses implementasi ABIF, dengan dua negara anggota ASEAN melakukan negosiasi, berdasarkan prinsip timbal balik, terkait penetapan Bank ASEAN yang terkualifikasi atau "Qualified ASEAN Banks" (QABs), akses pasar, serta fleksibilitas operasional yang diberikan.

Implementasi ABIF akan mengacu pada prinsip yang telah disepakati para otoritas pengawas perbankan di seluruh negara anggota ASEAN pada peta petunjuk ABIF, yaitu berorientasi pada hasil (output), komprehensif, progresif sesuai kesiapan masing-masing anggota, serta inklusif dan transparan.

Salah satu fitur utama ABIF adalah keleluasaan bagi QAB untuk mendapatkan akses pasar dan fleksibilitas operasional dari otoritas tuan rumah (host authority) berdasarkan asas timbal balik. Lebih lanjut, QAB dapat menikmati perlakuan yang sama dengan bank lokal pada wilayah tuan rumah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement