REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pelaporan pajak dengan menggunakan sistem elektronik yaitu e-filing dan e-SPT bakal diberikan waktu hingga 30 April 2016.
"Pada dasarnya kami menyampaikan permohona
n maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan secara elektronik menjadi terhambat," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I Dasto Ledyanto melalui keterangan tertulisnya di Semarang, Rabu (30/3).
Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, pihaknya telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-49/PJ/2016 tentang pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi melalui elektronik.
Melalui keputusan Dirjen Pajak tersebut, WP orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi. "Sanksi tersebut berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT," katanya.
Diharapkan, katanya, dengan adanya keputusan tersebut WP dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016, tanpa dikenakan sanksi administrasi. Upaya tersebut merupakan salah satu pelayanan ekstra yang diberikan DJP Jateng I untuk memudahkan para WP dalam menyampaikan SPT mereka.
Sebelumnya, terkait dengan pelayanan ekstra tersebut DJP Jateng I membuka layanan pojok pajak di Kota Semarang serta pelayanan mobil pajak keliling di Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Batang guna menjangkau WP yang menyampaikan SPT tahunan PPh.
Untuk layanan pojok pajak di Kota Semarang dibuka di tiga titik pusat perbelanjaan di Kota Semarang, yaitu Java Supermal, Mal Ciputra, dan Mal Paragon. "Layanan pojok pajak ini akan dilakukan hingga tanggal 31 Maret mulai pukul 09.00-20.00 WIB," katanya.