REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan solar turun Rp 500 per liter. Harga baru ini berlaku mulai 1 April 2016 pukul 00:00 WIB.
"Harga Premium semula Rp 6.950 per liter turun menjadi Rp 6.450 per liter. Solar dari Rp 5.650 per liter menjadi Rp 5.150 per liter. Sedangkan harga minyak tanah tetap," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/3).
Sudirman menegaskan, pemerintah akan terus mengevaluasi harga BBM per tiga bulan. Ini karena pemerintah tidak melepas sepenuhnya harga BBM kepada mekanisme pasar.
"Pemerintah akan terus mengatur supaya ada stabilitas harga dan fluktuasi harga BBM tidak tinggi," kata Sudirman.