REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro siap melakukan penegakan hukum terhadap 2.000 perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Indonesia yang disinyalir selama 10 tahun tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
"Yang pasti kita akan melakukan penegakan hukum kepada PMA itu," ujar Bambang saat ditemui di Jakarta, Senin.
Bambang menjelaskan salah satu tahapan penegakan hukum tersebut adalah dengan melakukan koordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memeriksa kelayakan operasi perusahaan asing tersebut.
Setelah itu, kata Bambang, apabila perusahaan asing itu terbukti melakukan penghindaran hukum, akan diambil langkah-langkah penindakan untuk menagih pajak yang selama ini telah tertunggak lama.
"Kita sudah punya datanya. BKPM cuma mengecek, mereka masih terdaftar sebagai PMA atau tidak. Kalau terbukti mereka melakukan penghindaran pajak dengan sengaja, BKPM bisa mengambil tindakan. Pokoknya ada konsekuensi," jelasnya.
Namun, Bambang tidak merinci secara jelas asal negara perusahaan asing yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia tersebut.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengatakan ada dugaan 2.000 perusahaan asing melakukan berbagai modus, agar dinyatakan merugi dan tidak membayar pajak.
Salah satunya adalah adanya indikasi perusahaan asing telah menaikkan modal awal ketika mengajukan izin usaha, sehingga ketika depresiasi kurs terjadilah biaya penyusutan tinggi dan kerugian bagi perseroan.
Modus lainnya, banyak perusahaan asing yang berganti nama untuk kembali mendapatkan insentif pengurangan pajak (tax allowance) dan menghindari tagihan pajak, terutama pajak penghasilan (PPh) badan pasal 25 dan 29.