REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyandera atau melakukan gijzeling terhadap penunggak pajak di Kabupaten Bogor. Penindakan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) kementerian Hukum dan HAM serta Polres Kabupaten Bogor.
“DJP menyandera dua orang penunggak pajak yang ada di Wilayah Kabupaten Bogor yang sudah menunggak pembayaran pajak di atas Rp 100 juta,” kata Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan Humas Kanwil DJP Jabar III Edison di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciawi, Senin (28/3).
Dia menjelaskan, kedua penanggung pajak tersebut berinisial S dari CV. TH dan yang kedua berinisial MS dari CV. BT. Edison menyatakan, kedua penunggak pajak tersebut disandera pada 23 Maret 2016.
“Saat ini kedua sandera tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Depok,” tutur Edidon. Menurut Edison, kedua penunggak pajak tersebut merupakan wajib pajak dari KPP Pratama Ciawi yang memiliki utang pajak senilai Rp 1,8 miliar.
Upaya DJP dalam melakukan sandera terhadap penanggung pajak tersebut bukan langkah pertama yang harus dilakukan. Edison menuturkan, sandera dilakukan pada kedua penanggung pajak tersebut merupakan langkah terakhir.
“Tindakan penyanderaan ini dilaksanakan sebagai ultimum remidium atau jalan terakhir agar penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya,” ungkap Edison. Menurutnya, kedua penunggak pajak tersebut utang pajaknya dalam bentuk wajib pajak badan hukum dan pribadi.
Sebelumnya, DJP Jawa Barat III bersama KPP Pratama Ciawi melakukan penyanderaan terhadap satu orang penanggung pajak berinisial D dari CV. SKT. “Sampai saat ini yang sudah kami sandera berjumlah tiga penunggak pajak dengan total pajak sebesar Rp 4,9 miliar.
Pada 2015, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III sudah melakukan penyanderaan terhadap empat penanggung pajak dengan total Rp 29 miliar dan dititipkan di Lapas kelas III Bekasi, Cikarang Pusat. Para penanggung pajak tersebut saat ini sudah dibebaskan karena sudah melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan.