Selasa 22 Mar 2016 20:51 WIB

Kadin Dorong Transportasi Berbasis Aplikasi Penuhi Regulasi

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nur Aini
Taksi uber
Foto: abc news
Taksi uber

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung langkah pemerintah untuk menegakkan regulasi terkait permasalahan transportasi konvensional dan berbasis aplikasi.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto meminta pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif.

"Kita jangan terjebak pada pilihan transportasi konvensional atau berbasis aplikasi. Menurut saya ini tidak perlu dipertentangkan. Perlu harus menegakkan peraturan yang ada dan terbuka pada peningkatan regulasi sesuai perkembangan zaman," ujar Carmelita Hartoto di Jakarta, Selasa (22/3).

Ia melanjutkan, langkah yang diambil Kementerian Perhubungan untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas merupakan hal yang tepat. Sebab, moda transportasi publik harus memenuhi aspek-aspek keselamatan dan keamanan yang sudah diatur dalam regulasi.

"Mau konvensional atau aplikasi, kalau dia mengangkut penumpang, maka harus memenuhi regulasi. Sebab peraturan yang ada dibuat agar transportasi publik memenuhi aspek keselamatan dan keamanan. Itu memang menjadi tugas negara," ucap Carmelita.

Carmelita mengatakan, masyarakat harus mengetahui perbedaan antara kendaraan pribadi dan kendaraan umum serta implikasi hukumnya. Untuk menjadi kendaraan umum, harus ada tahap-tahap pengujian yang harus dilalui untuk memastikan keselamatan dan keamanan penumpang.

"Kalau transportasi publik, harus diuji oleh pemerintah baik kendaraannya maupun pengemudinya. Itu sebagai tanggung jawab Negara terhadap warganya. Nah kalau dia tidak terdaftar sebagai transportasi public, tentu ini menjadi masalah," terang Carmelita.

Dia menambahkan, persoalan akan semakin rumit ketika masuk ke aspek asuransi. Dia mengambil contoh, kalau penumpang punya asuransi pribadi lalu mengalami kecelakaan di angkutan umum, biasanya pertanggungannya akan menjadi dua kali lipat.

"Kalau misalnya penumpang transportasi berbasis aplikasi mengalami kecelakaan, karena kendaraannya bukan angkutan umum, maka ketentuan itu akan gugur. Padahal penumpang berpikir dia sedang naik angkutan umum. Bahkan kemungkinan terburuk bisa tidak dibayarkan sama sekali, karena asuransi menganggap penumpang naik kendaraan ilegal. Kita tahu, jika ada unsur ilegal, ketentuan di polis bisa gugur. Nah aspek ini perlu diketahui masyarakat luas," ujarnya.

Karenanya, Kadin mendorong para pelaku transportasi berbasis aplikasi memenuhi ketentuan regulasi di sektor transportasi.

"Bedanya bisnis sektor transportasi dengan sektor lain adalah, faktor keselamatan dan keamanan. Dua hal ini memang mutlak harus dipenuhi. Karenanya, kami mendorong untuk memenuhi ketentuan itu," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement