Senin 21 Mar 2016 22:38 WIB

2.000 Perusahaan Asing tak Bayar Pajak Selama 10 Tahun

Red: Nur Aini
Dua pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online di Jakarta, Selasa (1/3).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Dua pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online di Jakarta, Selasa (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menyampaikan laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai adanya 2.000 perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang tidak membayar pajak.

"Ada hampir 2.000 PMA di Indonesia yang selama 10 tahun tidak membayar pajak karena selalu mengklaim dirinya rugi," kata Bambang ditemui di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (21/3).

Menurut Bambang, seharusnya sejumlah perusahaan tersebut rata-rata membayar pajak sedikitnya Rp 25 miliar setahun. Dengan demikian, Menteri mengatakan negara kehilangan hampir Rp 500 triliun dalam waktu 10 tahun dari PMA bermasalah tersebut.

Menkeu menegaskan sejumlah masalah pada perusahaan itu akan menjadi upaya perbaikan terhadap penggelapan pajak yang terjadi di Indonesia. Selain itu, Bambang juga melaporkan mengenai masih adanya ketidakpatuhan warga yang memiliki lebih dari satu sumber pendapatan dalam membayar pajak.

"Dari lima juta wajib pajak itu hanya 900 ribu yang benar-benar membayar dan sumbangannya juga cuma hampir Rp 9 triliun," kata Menkeu. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak data transaksi sebagai bukti bagi wajib pajak.

Sementara itu, Kepala PPATK Muhammad Yusuf menyatakan komitmennya membantu Ditjen Pajak melalui data yang dimiliki. "Setiap hari PPATK menerima data minimal 150 ribu laporan dan semua bicara uang. Ini yang kita coba kembangkan, kita analisis, kita kerjasama dengan pajak sehingga ketemu langkah tertentu," kata Yusuf. Dengan kerja sama tersebut, PPATK berharap dapat membantu negara dalam memungut pajak secara optimal bagi pembangunan bangsa.

Baca juga: Pengampunan Pajak Dinilai Belum Tentu Pulangkan Uang ke Indonesia

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement