Ahad 20 Mar 2016 21:18 WIB

Maybank Syariah Siapkan Produk Hedging

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nur Aini
Maybank Syariah Indonesia
Foto: MSI
Maybank Syariah Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Maybank Syariah tengah menyiapkan produk lindung nilai (hedging) syariah mengingat sebagian sumber dana dan pembiayaan dalam valuta asing (valas).

Head of Product Development and Strategi Bank Maybank Syariah Indonesia Habibullah mengakui, Bank Maybank Syariah adalah salah satu yang mengajukan dan mendorong fatwa hedging ke Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Dengan hedging pembayaran kewajiban bank jadi stabil dengan membayar premi tertentu

Habibullah menyatakan, sebagian pendana dan pembiayaan Bank Maybank Syariah berupa dolar AS. Sumber dari ada yang berasal dari perusahaan lokal yang memiliki simpanan dalam dolar dan dari kantor pusat Maybank Group.

Secara grup, kebutuhan dolar AS tinggi. Salah satu contoh pembiayaan dalam dolar AS ke Garuda Indonesia yang nilainya setara Rp 1 triliun. Pendapatan Garuda Indonesia dalam rupiah, sehingga perusahaan penerbangan pelat merah itu harus melakukan hedging. Sebab jika saat diberi pembiayaan dolar di kisaran Rp 13 ribu dan saat penyelesaian kewajiban ke bank, dolar sudah Rp 15 ribu, Garuda Indonesia harus membayar lebih besar untuk menutup selisih kurs.

Habibullah menyebut, pembiayaan Bank Maybank Syariah dalam dolar AS porsinya 30-40 persen. Sementara pendanaan dari dalam dan luar Indonesia serta dari grup Maybank. ''Tahun ini proporsi dana akan banyak dalam rupiah, 60 persen rupiah dan sisanya dar AS,'' kata Habibullah usai disksusi perbankan syariah di Pembukaan Rapat Kerja Pengurus Besar Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PBKB PII) Periode 2015-2019 di Jakarta, Jumat (18/3).

Tahun ini Bank Maybank Syariah akan fokus pada produk hedging dulu. Di grup, yang mengajukan pun ada Bank Maybank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) Maybank Indonesia sehingga nasabah bisa dilayani dimana saja, di BUS ataupun UUS grup Maybank.

Terkait dana haji, kewajiban pembayaran aneka fasilitas jamaah harus dibayar dalam dolar AS sementara dana calon jamaam dalam rupiah. ''Sudah ada juga penjelasan fatwa ditambah Peraturan Bank Indonesia tetang hedging syariah, tinggal tunggu surat edaran Bank Indonesia (SEBI). Kalau SE sudah keluar, dana haji bisa di-hegde,'' ungkap Habibullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement