Ahad 20 Mar 2016 16:21 WIB

Pengampunan Pajak Bukan untuk Koruptor

Taat Pajak
Taat Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Perpajakan FISIP Universitas Indonesia (UI) Gunadi mengatakan, pengampunan pajak (tax amnesty) bukanlah untuk mengampuni para koruptor, tetapi ditujukan kepada para wajib pajak yang selama ini kurang patuh dalam melaporkan dan membayar pajaknya.

"Ada persepsi yang tidak benar di masyarakat, pengampunan pajak itu bukan untuk mengampuni koruptor dan tidak menghilangkan hukuman pidana seperti korupsi," kata Gunadi, Ahad (20/3).

Gunadi menjelaskan, aparat hukum tetap bisa melakukan penyelidikan dugaan korupsi kepada para wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak. Hanya saja, para penegak hukum tidak bisa mengakses data-data seorang wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak, tetapi aparat penyidik hukum harus mendapatkan sumber data dari sumber lain.

"Data wajib pajak sangat dirahasiakan Ditjen Pajak. Ditjen Pajak tidak bisa memberikan data itu kepada siapapun," ujarnya.

Menurut Gunadi, pengampunan pajak harus diterapkan. Tanpa pengampunan pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan sulit menambah jumlah wajib pajak orang pribadi (WPOP), khususnya WPOP nonkaryawan. Dia menjelaskan, jumlah penerimaan WPOP nonkaryawan di Indonesia masih sangat kecil.

Padahal, potensinya sangat besar. Tahun lalu, jumlah peneriman WPOP nonkaryawan hanya Rp 5 triliun. Jumlah penerimaan pajak WPOP nonkaryawan bahkan jauh lebih kecil dari WPOP karyawan yang mencapai Rp 95 triliun.

"WPOP nonkaryawan itu kan contohnya pengusaha. Logikanya, uang pengusaha pasti lebih banyak dari para karyawan, tapi kok jumlah pajaknya lebih kecil. Nah, dengan pengampunan pajak, diharapkan mereka masuk (menjadi wajib pajak) dan akhirnya Ditjen Pajak memiliki data-data mereka untuk kepentingan perpajakan ke depannya," ujar Gunadi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement