REPUBLIKA.CO.ID, TUAL -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai kebijakan transhipment (alih muatan di tengah laut) hanya berlaku terhadap kapal yang melakukan bongkar muatan di luar negeri.
Sehingga, kata JK, aturan larangan tersebut tak berlaku untuk kapal yang melakukan bongkar muatan di dalam negeri. Menurut JK, jika kebijakan tersebut diberlakukan terhadap kapal pengangkut lokal, maka justru akan membebani nelayan kecil.
"Apa yang kita sesuai undang-undang. Ya kalau transhipment di luar daerah (ke luar negeri) iya, tapi kalau transhipment-nya mau ke Jakarta, kenapa tidak. Tidak mungkin kapal kecil itu semua langsung. Jadi yang mengetahui itu ialah para pengusaha sendiri tapi tidak melanggar hukum," jelas JK saat mengunjungi Kota Tual, Maluku Tenggara, Jumat(18/3).