REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestasi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Ida Bagus Putera mengatakan, bagi pelaku usaha yang merasa dirugikan soal harga pendaftaran Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bisa mengadukan kepada KLHK.
"Masalah harga pemerintah tidak lepas begitu saja kalau ada pelaku usaha yang dinaikin plafonnya bisa adukan ke kami, soal SVLK," ujarnya dalam Dialog Mingguan KLHK bertajuk "Inisiasi Gerakan Beli Kayu Legal" di Manggala Wanabakti, Kantor KLHK, Jakarta, Jumat (18/3).
KLHK juga terus bekerjasama dengan pihak lain seperti Kementerian Perindustrian untuk membantu pengeringan kayu yang murah di Jepara.
"Kita kooperatif banget untuk kepentingan negeri, kita harap demikian juga semuanya. SVLK, sebuah sistem yang kita arahkan untuk membangun kehutanan yang berkelanjutan dengan memastikan pelakunya mengikuti aturan yang ada," ucapnya.
Kalau diperbolehkan pelaku tidak memenuhi SVLK, berarti tidak mendukung industri yang berkelanjutan dan membuat pelaku usaha tidak tertib hukum.
"SVLK adalah hakiki, masa ada pemerintah tidak sejalan dengan itu, wong pelaku usaha saja pada dukung," lanjutnya.
Wakil Ketua Asosiasi Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) bidang pengkajian dan hubungan antar-lembaga Hari Basuki mengatakan, pelaku usaha diminta tak hanya memikirkan pasar internasional tapi juga pasar domestik. Menurutnya banyak pasar lokal yang justru dimanfaatkan oleh pelaku usaha asing.
"Indikator mebel impor masif masuk ke Indonesia di angka 80 bisa lewat ritel modern, produk yang paling banyak dari Cina. Ini keprihatinan asosiasi. Asosiasi tidak berkiblat pada ekspor tapi juga pikirkan dalam negeri," ungkapnya.