Kamis 17 Mar 2016 14:53 WIB

Perpres KNKS Segera Dirampungkan

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Pengunjung mengunjungi booth peserta dari pameran produk dan jasa keuangan syariah, Keuangan Syariah Fair 2016 di Jakarta, Kamis (3/3).
Foto: Republika/Darmawan
Pengunjung mengunjungi booth peserta dari pameran produk dan jasa keuangan syariah, Keuangan Syariah Fair 2016 di Jakarta, Kamis (3/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah segera merampungkan penyusunan peraturan presiden (perpres) komite nasional keuangan syariah (KNKS).

Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Pungky Sumadi mengatakan, bersama pihak-pihak terkait, Bappenas sudah membentuk panitia antar kementerian dan non kementerian. Tim ini sudah membahas rancangan perpres KNKS.

Pembahasan tahap pertama sudah selesai dan akan diulas lagi untuk melihat kosistensinya. ''Setelah selesai di kami, rancangan perpres KNKS masuk ke Kementerian Hukum dan HAM lalu ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani presiden. Kami harap Mei 2016 bisa selesai,'' tutur Pungky di Kantor Bappenas, Kamis (17/3).

Dalam rancangan perpres KNKS ini terdapat 23 pasal yang memuat lain definisi, anggota, anggaran, dan organ-organnya. Bahasan perpres dilakukan saksama mengingat ada lembaga

independen seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang dilibatkan.

Pembentukan KNKS sendiri muncul dari hasil rekomendasi Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (AKSI).  Ada dua rekomendasi AKSI, pertama pembenahan keuangan syariah dan adanya lembaga khusus yang menangani pengembangan keuangan syariah.

Lembaga ini mengoordinasikan lembaga dan mengaharmonisasi kebijakan terkait keuangan syariah. Selama ini kebijakan terkait keuangan syariah dilakukan sendiri-sendiri. ''Kebijakan

bersama bisa dibuat berdasarkan riset, kebutuhan atau isu,'' kata Pungky.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement