Kamis 17 Mar 2016 10:17 WIB

Perbankan Diminta Optimalkan Layanan Digital

Rep: C37/ Red: Nur Aini
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan untuk mengoptimalkan penerapan layanan perbankan digital (digital banking) sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan diyakini dapat meningkatkan efisiensi operasional perbankan. Salah satu upaya, OJK telah membentuk Tim Taskforce Digital Banking untuk melakukan kajian terhadap digital banking.

"Pemanfaatan teknologi digital secara optimal, diyakini dapat meningkatkan efisiensi pada industri perbankan, yang pada akhirnya dapat menurunkan suku bunga," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon dalam pembukaan Diskusi OJK mengenai Digital Banking, di Jakarta, Kamis (17/3).

Menurutnya, optimalisasi layanan perbankan digital sejalan dengan kebijakan Presiden RI untuk mendorong digital economy, sehingga perbankan Indonesia harus mampu mendukung dan mengantisipasi arah tersebut.

Pengembangan layanan perbankan digital juga menghadapi beberapa tantangan, yaitu mengubah pemikiran industri dan juga masyarakat agar dapat memanfaatkan teknologi digital secara optimal, nilai investasi IT yang cukup besar, mengelola hubungan antara industri perbankan dan telekomunikasi, pengamanan informasi, dan penyelarasan aturan antar-regulator.

Untuk merespon hal tersebut, OJK telah membentuk Tim Taskforce Digital Banking untuk melakukan kajian terhadap digital banking dan pada waktunya akan menyampaikan rekomendasi mengenai guideline tentang penerapan digital banking oleh perbankan Indonesia.

Terkait hal itu, Tim ini telah melakukan serangkaian diskusi dengan berbagai stakeholder, antara lain perbankan, Kemenkominfo, Dirjen Dukcapil Kemendagri, PPATK, Bareskrim POLRI, Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kemenkopolhukam, perwakilan perusahaan telekomunikasi, dan pakar pengamanan informasi. Berdasarkan diskusi tersebut, perbankan nasional dan penyedia jasa telekomunikasi menghadirkan sejumlah layanan berbasis teknologi digital agar transaksi perbankan menjadi lebih efisien, mudah, dan lebih simpel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement