Rabu 16 Mar 2016 13:15 WIB

'Pemerintah Perlu Perbaiki Sistem Penetapan Harga BBM'

Rep: Muhammad Nursyamsyi / Red: Nur Aini
Pekerja sedang melakukan pengukuran liter di SPBU, Jakarta, Rabu (17/2).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja sedang melakukan pengukuran liter di SPBU, Jakarta, Rabu (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean menilai tata cara penetapan harga BBM yang diatur dalam Permen 39 dan Perpres 191 perlu segera direvisi menjelang evaluasi harga per tiga bulan pada 1 April yang akan datang.

"Kebijakan yang ada saat ini cenderung justru membuat situasi tidak aman bagi pemerintah khususnya Pertamina," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (16/3).

Harga yang sekarang didasarkan pada rata-rata MOPS periode Oktober sampai Desember 2015 yaitu di kisaran harga 56 dolar AS per barel. Dan penetapan harga untuk periode April 2016 tentu akan menggunakan rata rata MOPS periode Januari sampai Maret 2016 dimana harga minyak dunia jatuh pada titik terendah.

Akibatnya, ia katakan, harga jual BBM akan jauh di bawah dan ini tentu menempatkan pemerintah dan Pertamina dalam zona yang kurang baik karena tren harga minyak dunia justru sedang mengalami kenaikan dibandingkan periode Januari-Februari.

Ke depan, menurutnya pemerintah harus merobah kebijakan dan regulasi penetapan harga BBM.

"Pilihannya ada dua, yang pertama murni harga pasar dan kedua adalah sistem flat patokan harga BBM dengan penetapan batas atas dan batas bawah," ujarnya.

Karena mekanisme harga pasar dilarang oleh konstitusi, maka pilihan harus jatuh kepada harga flat patokan harga dengan batas atas dan batas bawah. Patokan harga, dinilainya, tak perlu lagi menggunakan rata-rata MOPS akan tetapi menggunakan asumsi harga minyak mentah dalam APBN. Ia menilai sepanjang fluktuasi harga masih berada dikisaran batas bawah dan atas maka harga tidak perlu dievaluasi.

Menurutnya, evaluasi harga hanya bisa dievaluasi apabila harga sudah melampui batas atas atau bawah yang ditetapkan.

"Model ini lebih efektif dan lebih tepat bagi kita supaya bangsa ini tidak selalu ribut oleh harga BBM. Semua keuntungan yang didapat oleh Pertamina atau Pemerintah harus ditetapkan sebagai dana stabilisasi energi dan dana pengembangan energi baru terbarukan. Tinggal dibagi saja porsentasinya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement