REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 2 (dua) orang penanggung pajak yang berstatus suami istri atas nama “KW” dan “ICA” sejak tanggal 9 Februari 2016 sampai dengan 8 Agustus 2016.
Kedua penanggung pajak yang dicegah tersebut adalah pemegang saham dan pimpinan (direktur dan komisaris utama) PT. “VBM”, perusahaan kontraktor yang berlokasi di Manokwari.
Kepala Kantor KPP Manokwari Chandra Budi mengatakan, PT “VBM” mempunyai tunggakan pajak hampir mencapai Rp 750 juta dan belum melunasi seluruhnya. Proses pencegahan merupakan salah satu upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh KPP Pratama Manokwari di Tahun 2016 ini.
Untuk melakukan pencegahan terhadap penanggung pajak, kata dia, diperlukan syarat tertentu. Syarat tersebut adalah penanggung pajak sekurang-kurangnya mempunyai jumlah utang pajak minimal Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.
Dalam kasus pencegahan penanggung pajak atas nama “KW” dan “ICA”, kedua syarat tersebut telah terpenuhi.
"KPP Manokwari telah berulang kali melakukan upaya persuasif agar penanggung pajak melunasi utang pajaknya, namun dengan berbagai macam alasan, mereka selalu menghindar," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (10/3).
Menurutnya, tujuan dilakukan pencegahan ini agar penanggung pajak yang bandel atau nakal merasakan jera sekaligus dapat memberikan efek jera kepada Wajib Pajak lainnya.
Apalagi, diketahui dari pengakuan penanggung pajak “KW” dan “ICA”, mereka sedang menyekolahkan anaknya di luar negeri, sehingga dengan dilakukan pencegahan ini diharapkan keduanya segera melunasi utang pajaknya.
Perusahaan Hutan dan Gas Terbesar
Selain pencegahan tersebut, saat ini KPP Pratama Manokwari juga telah menyampaikan surat pajak terhadap satu perusahaan kehutanan yang memiliki luas areal terbesar di wilayah Papua Barat.