Selasa 08 Mar 2016 15:47 WIB

Gaji Dirut BPJS Ketenagakerjaan Rp 350 Juta?

Red: Nur Aini
Agus Susanto resmi menjadi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan yang baru menggantikan Elvyn G Masassya. 
Agus Susanto resmi menjadi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan yang baru menggantikan Elvyn G Masassya. 

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto membantah gaji direksi mencapai Rp 350 juta. Menurutnya, gajinya justru jauh di bawah nilai tersebut.

"Soal berita gaji direksi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 350 juta, itu tidak benar. Bahkan jauh dari itu," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Senayan Jakarta, Selasa (8/3).

RDP dengan Komisi IX dihadiri lima Direksi BPJS Ketenagakerjaan, yakni Dirut Agus Susanto serta anggota direksi Krishna Syarif, Evi Afiatin, Enda Ilyas Lubis, Amran Nasution, Sumarjono, dan Naufal Mahfudz. Selain itu juga dihadiri lima dewan pengawas, yakni Guntur Witjaksono dari unsur pemerintah (Ketua), Syafri Adnan Baharuddin dari unsur pemerintah, Eko Darwanto dari unsur pekerja, Rekson Silaban dari unsur pekerja, M Aditya Warman dari unsur pemberi kerja, Inda D Hasman dari unsur pemberi kerja ,dan Poempida Hidayatulloh dari unsur tokoh masyarakat.

Sebelumnya anggota Komisi IX John Kennedy mempertanyakan soal besaran gaji direksi BPJS Ketenagakerjaan.

"Klarifikasi saja, soal gaji direksi apakah benar sampai Rp 350 juta. Siapa yang menetapkan gaji itu?. Dan dananya dari mana?," kata John Kennedy.

Atas pertanyaan tersebut Agus Susanto menegaskan bahwa besaran gaji direksi BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan oleh pemerintah. "Kami menerima penetapan besaran gaji berdasarkan surat Seskab. Tapi ini surat sifatnya rahasia, jadi tidak bisa kami buka. Yang jelas di bawahnya (Rp 350 juta) bahkan jauh dari angka itu," kata Agus.

Dalam paparan lainnya, Agus Susanto menjelaskan beberapa poin perbaikan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Agus menjelaskan, pada saat dikelola Jamsostek, apabila terjadi kecelakaan kerja maka klaim dibatasi maksimal Rp 20 juta.

"Sekarang tidak ada batasan tetapi ditanggung sampai sembuh," kata Agus. Namun untuk yang kecelakaan kerja dengan cacat permanen masih menunggu keputusan menteri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement