REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif pajak bagi perusahaan minyak untuk bisa mengoptimalkan pengolahan minyak di kilang dalam negeri. Salah satunya, insentif berupa pengecualian pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) persen pada pembelian minyak atau trader. Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Zikrullah menjelaskan, PT Pertamina (persero) misalnya, siap menerima pasokan 200 ribu barel minyak mentah dari Chevron. Meski begitu, ia menyebut tahap awal ini baru 150 ribu barel minyak mentah yang akan dipasok dari Lapangan Minas dari Duri, Riau kepada Pertamina.
"PPN sudah settle ya. Jadi dari sisi Pertamina. Kelihatannya Pertamina sudah tidak mempermasalahkan lagi. Minggu lalu ketemu, kata Pertamina PPN sudah bukan masalah lagi," kata Zikrullah usai menghadiri diskusi di kawasan Kwitang, Jakarta, Senin (7/3).
Ia menambahkan, targetnya pertengahan tahun ini sudah bisa dilakukan pengiriman minyak mentah dari Chevron untuk Pertamina. Ia menyebutkan, tahapan saat ini tinggal urusan administrasi saja, sehingga penyelesaiannya bisa dilakukan dalam beberapa bulan ke depan.
"Kalau administrasinya sudah selesai sih bisa. Tinggal isu lain. Yang mereka (Pertamina) minta segitu. Total semua volume itu memang 200 ribu (barel). Tapi kan yang most supply itu volumenya yang dari Chevron," kata Zikrullah.
Hingga saat ini ada 400 ribu barel minyak mentah per hari yang diekspor perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia. Padahal, angka impor Indonesia masih tinggi mengingat kebutuhan masyarakat akan BBM terus meningkat. Dengan optimalisasi minyak mentah, diharapkan bisa menekan impor BBM sampai 200 ribu barel per hari.