REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sempat stagnan pada 2014 dan 2015, bank syariah bisa kembali mendorong pertumbuhan dengan berekspansi ke pedesaan.
Ketua STEI SEBI Sigit Pramono menjelaskan, stagnansi perbankan syariah pada 2012-2015 menandakan industri ini butuh stimulus. Agar bisa tumbuh kembali, perbankan syariah bisa menangkap potensi pedesaan.
Pangsa pasar keuangan syariah Indonesia masih sekitar lima persen. Pola global juga menunjukkan hal yang sama kecuali Sudan dan Iran yang sudan 100 persen menggunakan sistem keuangan syariah. Sementara negara dengan pangsa pasar keuangan syariah di atas 10 persen ada Malaysia, Arab Saudi, Bahrain, dan UEA.
Menjabarkan hasil riset Bank Dunia pada 2006 tentang infrastruktur keuangan pedesaan pengusaha non pertanian, Sigit mengatakan asalah ekonomi desa beberapa di antaranya adalah tidak barang dan jasa. Ini menunjukan infrastruktur belum mendukung.
Kedua akses pinjaman lembaga keuangan formal. Ini juga membuktikan jangkauan lembaga keuangan belum sampai ke desa. Padahal teknologi sudah memungkinkan.
Di Indonesia sendiri, infrastruktur masih buruk dan tersentral di Jawa. Ini menimbulkan masalah turunan lain pada ekonomi. ''Kalau mau membenahi desa, benahi tiga itu dulu saja,'' kata Sigit dalam seminar kegiatan Islamic Economic Days di STEI SEBI, Ahad (6/3).
Presiden ke presiden, Indonesia harusnya bertransformasi dari pertanian ke industri. Pertanian hanya mampu menyerap 43 persen tenaga kerja. Daya serap tenaga kerja sektor pertanian saat ini bahkan turun menjadi 36 persen pada 2002.
Penyerapan tenaga kerja di desa juga turun dari 75 persen pada 1990 menjadi 65 persen pada 2003 akibat migrasi tenaga kerja pedesaan ke perkotaan. Sebagain besar mereka diserap usaha mikro, kecil dan menengah. Dalam struktur usaha nasional, usaha mikro dan ukm sangat dominan. Sementara, nilai tambah produk UMKM juga rendah.
Melihat tren keuangan syariah yang stagnan, Sigit mengingatkan agar industri keuangan syariah mengingat kembali keaslian motivasi ekonomi syariah, bukan sekadar mengejar laba tapi tercapainya tujuan syariah. Sehingga akad-akad harus dijaga dengan benar.
Ia mendorong integrasi ekonomi Islam Indonesia yang semoga bisa bisa dijalankan dalam KNKS. Juga membangun sinergi dan penguatan potensi ekonomi syariah secara inklusif.