Rabu 02 Mar 2016 19:35 WIB

PNS, TNI, dan Polri Diimbau Gunakan E-Filing Pajak

Pajak
Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tebet mengapresiasi langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandy yang membayar dan melaporkan pajak pribadinya dengan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.

Bertempat di ruang kerja Kepala KPP Pratama Jakarta Tebet Ana Astuti Nugrahaningsih, Menteri PAN-RB Yuddy melaporkan pajak pribadinya dengan menggunakan fasilitas e-Filing. Pelaporan pajak pribadi secara e-filing bisa dilakukan wajib pajak di mana saja, bahkan di rumah sekalipun, dengan menggunakan sambungan internet.

“Menteri PAN-RB telah memberikan contoh yang baik tentang bagaimana seorang aparatur negara menjalankan kewajiban perpajakan pribadi mereka secara benar sesuai dengan surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 8 tahun 2015,” kata Ana Astuti usai mendampingi Menteri PAN-RB mengisi laporan e-Filing SPT di kantor Kementerian PAN-RB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (2/3).

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandy mengatakan, melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB nomor 8 Tahun 2015, poemerintah meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

Lebih lanjut Yuddy Chrisnandy menjelaskan, e-Filing adalah sistem pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Pribadi dengan menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun. E-Filing dibuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT PPh Pribadi mereka.

Dengan e-Filing, aparatur sipil negara, TNI, Polri  yang menjadi wajib pajak bisa lebih mudah, murah, dan cepat ketika melaporkan SPT-nya. Sebab, mereka tidak perlu lagi menunggu antrean panjang di lokasi dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak.  Bagi Ditjen Pajak, penggunaan e-Filing akan mengurangi beban administrasi untuk menerima dan menyimpan SPT fisik.

“Saya berharap, cara melaporkan SPT dengan menggunakan fasilitas e-Filing seperti yang saya lakukan hari ini diikuti oleh semua aparatur sipil negara, TNI, dan Polri,” ujar Yuddy Chrisnandy.

Pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2016, target penerimaan pajak sebesar Rp 1.546,7 triliun, menurut Ana, dari tahun ke tahun target tersebut semakin berat dan mustahil tercapai tanpa kontribusi dari para pembayar pajak. Oleh karena itu, Ana juga menghimbau langkah Menteri PAN-RB bisa diikuti oleh masyarakat,  khususnya seluruh aparatur sipil negara, TNI, Polri dan pejabat pengelola negara.

“Kami mengimbau seluruh aparatur sipil negara, TNI, Polri, dan pejabat pengelola negara di seluruh Indonesia untuk membayar dan melaporkan pajak mereka secara benar dengan menggunakan e-Filing sesuai dengan surat edaran Menteri PAN-RB nomor 8 tahun 2015,” katanya.

Jika masih bingung atau tidak tahu bagaimana menggunakan fasilitas e-Filing, Ana melanjutkan, silahkan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat. Di sana, ada petugas pajak yang senantiasa siap membantu wajib pajak untuk menghitung dan mendampingi pelaporan SPT dengan menggunakan fasilitas e-Filing tanpa meminta bayaran alias gratis,” kata Ana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement