REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Al Baraka Bahrain menyatakan siap ekspansi ke Indonesia. Jika ingin beroperasi sebagai bank, regulator mensyaratkan Al Baraka untuk membuka kantor cabang.
Direktur Grup Pengaturan, Perizinan, Penelitian dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah mengatakan Al Baraka sudah punya kantor perwakilan di Indonesia. Bank syariah asal Bahrain itu bisa melakukan akuisisi bank di Indonesia hanya dengan memiliki kantor perwakilan. Kecuali jika ingin beroperasi di Indonesia, maka Al Baraka harus membuka kantor cabang.
Al Baraka juga beroperasi di Malaysia. Deden menilai keberadaan kantor perwakilan Al Baraka di Indonesia kemungkinan untuk melayani nasabah mereka di Indonesia dan tidak beroperasi sebagai bank. ''Kantor perwakilan bisa melakukan promosi dan memfasilitasi nasabah mereka di sini,'' kata Deden.
Syarat kantor cabang Al Baraka tidak berbeda dari bank asing lain. Pun tidak ada batas waktu berapa lama Al Baraka ingin berada di Indonesia dalam bentuk kantor perwakilan saja. ''Kalau mereka mau terus hanya membuka kantor perwakilan, silakan saja. Tapi tidak bisa melakukan aktivitas seperti kantor cabang,'' ungkap Deden.
Selain Al Baraka, ia mengatakan belum ada lagi bank syariah asing yang mengajukan izin pembukaan cabang. Akhir Januari lalu, Reuters melansir pernyataan Direktur Al Baraka Islamic Bank Bahrain yang menyatakan Al Baraka berencana meluaskan bisnis mereka ke Indonesia antara 2016 ini atau 2017 mendatang. Terlebih Indonesia tengah mendorong perkembangan sektor perbankan syariah dan regulator keuangan Indonesia melonggarkan kepemilikan asing atas bank-bank lokal.